Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Tak Perlu Kaitkan OTT dengan Perda Penyertaan Modal

×

Tak Perlu Kaitkan OTT dengan Perda Penyertaan Modal

Sebarkan artikel ini
IMG 20220519 WA0057 scaled
GERAH - Mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih menegaskan bahwa tak ada kaitannya penyertaan modal dengan OTT yang dialaminya dulu. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Tak adanya penyertaan modal yang digembar-gemborkan oleh pihak PDAM Bandarmasih belum lama ini rupanya memicu banyak pihak keluar memberikan respon.

Baca Koran

Apa lagi, ketika ada pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang mengaitkan bahwa pernyataan modal dengan adanya kasus OTT KPK yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, pada 2017 lalu.

Kondisi tersebut, memicu mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih angkat bicara.

Muslih mengingatkan, bahwa kasus OTT KPK yang menimpa dirinya tak ada sangkut pautnya dengan penerapan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang penyertaan modal pemko kepada PDAM Bandarmasih.

“Kalau mengaitkan hal itu, justru seperti mengungkit luka lama saja,” ucapnya ketika ditemui di kediamannya di kawasan Jalan S Parman, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kamis (19/5) siang.

Hal itu diungkapkannya bukan tanpa alasan. Disampaikannya, semestinya Pemko Banjarmasin dan direksi PDAM Bandarmasih bisa menerapkan perda penyertaan modal itu.

Ia menegaskan, bahwa perda penyertaan modal itu sudah ada. Bahkan disahkan oleh Pemprov Kalsel hingga dimasukkan dalam lembaran negara pada 4 Juli 2018.

Namun sayang, menurutnya penerapan perda itu justru tidak dilakukan, hingga berimbas pada buruknya pelayanan yang diberikan PDAM Bandarmasih kepada para pelanggan.

“Padahal menurut KPK perda itu tak ada cacat hukum,” ungkapnya.

Ia menerangkan, prosedur pembuatan perda itu tak cacat. Bahkan sampai selesai. Makanya penggodokan perda itu disetujui pula oleh Pemprov Kalsel. Artinya, perda itu sah dan bisa digunakan.

“Yang cacat itu hanya karena setelah perda itu ada, ada transaksi antara saya dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin. Hingga berujung OTT KPK. Tak ada hubungannya dengan penerapan dengan penyertaan modalnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Muslih juga mengungkapkan, penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih itu sendiri bukanlah hal yang baru. Menurutnya sudah ada sejak tahun 2001. Mulanya, pernyataan modal itu untuk menarik bantuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Lapas Banjarmasin Salurkan Bantuan kepada Keluarga WBP

“Karena pemerintah pusat meminta ada sinergi antara perusahaan daerah dengan pemko, hingga pemprov,” jelasnya.

Hanya saja, menurut Muslih hal itu justru tidak dijalankan. Padahal, bila mengacu pada perda penyertaan modal itu, sejak tahun 2015 sampai 2020, keuntungan PDAM Bandarmasih boleh tak disetor sebagai PAD.

“Tapi, langsung menjadi penyertaan modal pemko ke PDAM. Hanya nantinya, dibuat berita acara berapa nilainya,” jelasnya.

Namun, Muslih menilai, sekali lagi hal itu justru tidak dijalankan. Alhasil, perda penyertaan modal, seperti hanya sebatas perda kosong tanpa penerapan.

“Saya lihat direksinya kurang smart. Tidak berani menjalankan perda penyertaan modal itu. Malah disetor semua sebagai PAD. Padahal sudah ada perdanya. Di perda pun sudah ada perkiraan rinciannya dananya,” jelasnya.

“Dahulu, perkiraan total lima tahun itu semestinya penyertaan modal yang didapat bisa mencapai Rp50,7 miliar,” jelasnya.

Alhasil, imbas dari tidak diterapkannya perda penyertaan modal itu, ada banyak masalah pelayanan yang meliputi PDAM Bandarmasih. Salah satunya, distribusi air yang macet itu.

Kemudian, yang semestinya sejak tahun 2017 lalu sudah ada peremajaan pipa-pipa, kini hal itu juga tak kunjung dapat dilakukan.

Padahal, dibeberkan Muslih, untuk peremajaan pipa dari jalur Ahmad Yani hingga kawasan Soetoyo S, dari segi peralatan sebenarnya sudah siap.

“Pipa-pipanya sudah ada dan siap di kawasan Kompleks PDAM Bandarmasih di kawasan Jalan Pramuka. Bahkan untuk proyek pengerjaan juga siap lelang. Rencananya di bulan Oktober tahun 2017,” jelasnya.

“Tapi pengerjaannya tidak dilanjutkan. Makanya, alasannya kenapa tekanan distribusi air tidak bisa dinaikkan, ya karena mestinya sejak tahun 2017 pipa yang semestinya sampai sekarang belum juga diganti,” tambahnya.

Lebih jauh, Muslih juga mengingatkan bahwa semestinya, pemko dan PDAM Bandarmasih tetap harus ada sinergi. Tidak bisa dilepas begitu saja.

Baca Juga :  Pampangan Hambat Arus Transportasi dan Kemajuan Pariwisata Sungai

Menurutnya, sebagai pemilik perusahaan, pemko juga mesti merasa memiliki tanggung jawab.

“Pengalaman kami mengapa PDAM Bandarmasih itu bisa berkembang karena ada keterlibatan pemko. Bila pemko peduli otomatis pemko akan memberikan bantuan,” ucapnya.

Lantas, apakah masih bisa perda penyertaan modal itu digunakan?

Terkait hal itu, Muslih menilai masih bisa. Namun, perlu ada perubahan lagi. Lantaran kini, status PDAM sendiri berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Jadi ya perlu direvisi. Kalau dibilang terlambat, ya terlambat. Apalagi dengan adanya perubahan status ini, otomatis perlu proses panjang lagi. Melibatkan instansi terkait bahkan hingga Pemprov Kalsel,” tambahnya.

Di sisi lain, Muslih juga menyentil pernyataan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang menyatakan bahwa bila PDAM Bandarmasih merasa tidak mampu untuk mencari solusi mengatasi persoalan gangguan pelayanan, maka sebaiknya direktur PDAM Bandarmasih mundur saja dari jabatannya.

Menurut Muslih, kalau cuma bilang silakan mundur, itu hanya terjadi di Negara Jepang.

“Kalau memang merasa direksi yang bermasalah, ya berhentikan. Cari yang mampu bersinergi dengan wali kota. Bukan ditawarkan, tapi wali kota yang mesti memutuskan,” tuntas Muslih. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan