Pada aksi yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, itu, selain meminta merevisi Pergub, pihaknya berharap Gubernur mengembalikan TPP / TKD.
PALANGKA RAYA, KP — Forum Guru dan Pendidik Kalteng menggelar demo atau aksi damai menuntut Gubernur merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 5 Tahun 2022 yang dinilai merugikan para pendidik dan Guru.
Pada aksi yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Selasa (23/5) itu, selain meminta merevisi Pergub, pihaknya berharap Gubernur mengembalikan TPP / TKD. Unjuk rasa damai dikawal aparat keamanan dari Polresta Palangka Raya.
Tiap daerah mengirimkan perwakilannya datang ke Lembaga DPRD Kalteng untuk unjuk rasa, diterima Ketua Wiyatnio dan jajaran Komisi III, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kalteng.
Juru bicara aksi damai Slamet Winaryo, mengaku kecewa munculnya Pergub 5 Tahun 2022. Jumlah guru SLTA di Kalteng capai 4 ribu orang, separonya tidak bersertifikasi.
Yang menerima sertifikasi inilah dirugikan karena hilangnya TPP/TKD atau Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya Rp 1,5 juta perbulan. Dan yang masih dapat, tetapi sampai saat ini belum diterima sejak Januari lalu.
Juru bicara Dewan Nafsiah menyatakan tidak benar kalau Pergub no 5 tahun 2022 telah mendapat persetujuan Dewan, itu murni produk Eksekutif (Gubernur) . Lain halnya kalau Peraturan Daerah (Perda) memang produk bersama antara Dewan dan Eksekutif.
“Kami di anak tirikan dibayar hanya Rp 1,5 juta, sedangkan pegawai fungsional lainnya diatas Rp 2 juta. Bahkan ada mencapai Rp 3 juta. Anehnya yang non sertifikasi dihapus. Kami meminta Kepala Dinas berpihak kepada kami,” kata perwakilan guru.
Pihak DPRD Kalteng menyatakan menerima aspirasi para guru dan tenaga kesehatan tersebut, sekaligus segera akan menyampaikan, serta memperjuangkannya kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. (drt/k-10)