Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 21.798 orang dari narkoba
BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polrsesta Banjarmasin mengungkap peredaran narkoba seberat 1,4 Kg shabu senilai Rp 2 miliar.
Bersama barang bukti empat pria yang diduga sebaga pelaku juga turut digelandang.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo, Rabu, (25/5) siang.
“Ini terungkap berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, kalau di jalan Lingkar Dalam Selatan, tepatnya didekat sekolahan Ukhuwah sering terjadi transaksi,” jelas Sabana dihadapan awak media.
Untuk memastikan hal tersebut, petugas di bawah kendali Kasat Res Narkoba Kompol Mars Suryo langsung menindakll lanjuti dengan penyelidikan di lapangan, Jumat (21/5) malam.
“Dari lokasi yang di sebutkan berhasil mengamankan 2 pelaku dan menemukan 8 paket Narkotika jenis shabu,” tutur Kapolresta.
Adapun kedua pelaku adalah Buhari Rahman (47), warga jalan Setoyo S, Gg. Kita, Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Harsuni (67), warga jalan Kelayan Besar, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan
“Bermodalkan keterangan kedua pria itu, petugas kembali melakukan pengembangan,” ujarnya.
Hasilnya, pihaknya kembali mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Ahmad Subairih (35), warga jalan Prona 1, Gang Bakti Utama, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Jumadin (34), warga jalan Bumi Mas, Komplek Bumi Jaya, Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (22/5)
Dari tangan kedua pelaku, pihak petugas kembali berhasil mengamankan dua barang buktinya berupa 14 paket sabu.
Untuk mencari barang bukti lain, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah kost di jalan Banjar Indah VI, pemurus baru, kecamatan Banjarmasin Selatan
“Dari kamar kost menemukan barang bukti lainnya berupa 5 paket shabu,” tambahnya.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani sidik lebih lanjut.
Untuk diketahui keempat pelaku ini, semuanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Total keseluruhan barang bukti berupa sebanyak 1.453,6 Gram sabu dan dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 21.798 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tukasnya. (yul/K-4)















