Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Disperindag Banjarbaru Gelar Pengawasan Pompa Ukur SPBU

×

Disperindag Banjarbaru Gelar Pengawasan Pompa Ukur SPBU

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm BJB 2 3
PENGAWASAN – Inilah kegiatan pengawasan ke lapangan yang didampingi tim yang terdiri dari Tenaga Ahli dari BSML Regional III Kalimantan, Kepala Bidang Metrologi M. Agus Adrian, Kepala UPT Metrologi Mawardi, bersama Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, di beberapa SPBU di Kota Banjarbaru. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP – Sebagai bentuk sinergi dan dukungan Pemerintah Kota Banjarbaru bersama seluruh stakeholder untuk memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sesuai ketentuan, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru melaksanakan Pengawasan Pompa Ukur SPBU yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Drs. Abdul Basid, MM.

Pada kegiatan pengawasan ke lapangan didampingi tim yang terdiri dari Tenaga Ahli dari BSML Regional III Kalimantan, Kepala Bidang Metrologi M. Agus Adrian, Kepala UPT Metrologi Mawardi, bersama Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, di beberapa SPBU di Kota Banjarbaru.

Kalimantan Post

Kegiatan Pengawasan Pompa Ukur SPBU dilaksanakan di lima SPBU di Kota Banjarbaru, yaitu di SPBU 64.707.12 (PT. Ammar berkah abadi) Jl. Lingkar utara Kelurahan Guntung Payung Kec. Landasan ulin, SPBU 64.707.11 (PT. Arkan duta migas) Jl. Lingkar utara Kel. Syamsudin Noor Kec. Landasan ulin, SPBU 65.707.01 (PT. Rahmad jaya barokah) Jl. STM Kel. komet kec. Banjarbaru Utara, SPBU 63.707.01 (PT. Inayah sumber energi) Jl. Mr. Cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka dan SPBU 64.707.05 (PT. Daha banua) Jl. Trikora kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan.

Secara umum lima SPBU yang didatangi telah melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang secara berkala, dan hasil pengujian pompa ukur BBM masih dalam batas toleransi atau BKD (Batas Kesalahan yang Diijinkan) secara keseluruhan mendekati ukuran yang sebenarnya sebagaimana yang tertera di layar pompa ukur BBM.

Abdul Basid menekankan kepada pengawas atau manajer SPBU yang bertugas, untuk melaporkan minimal satu bulan sebelum berakhirnya masa berlaku tanda tera, tera ulang ke Dinas Perdagangan, dalam hal ini ke Bidang Metrologi, untuk segera dijadwalkan tera ulang sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Peringati Hari Ibu ke-97, Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

“Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan” yang artinya “Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan” memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” ujarnya. (Dev/K-3)

Iklan
Iklan