Banjarmasin, KP – Seorang pengedar Narkoba berinisial Jum Ali alias Mali (46), ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, saat berada di Jalan Sutoyo S Gang 1 Muharam Banjarmasin Tengah, Senin lalu (20/6).
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Arianto SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STrK, saat dikonfirmasi Rabu (29/6), membenarkan kasus itu. “Kasus ini limpahan dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel,” ujarnya.
Dari warga Jalan Sutoyo S Komplek Garuda RT 42 RW 14 Banjarmasin Tengah ini disita barang bukti 1 paket shabu berat bersih 0, 40 gram.
Kronologisnya, anggota Dir Resnarkoba Polda Kalsel mendapat info dari masyarakat terkait tersangka.
Lalu saat mau ditangkap dan dilakukan penggeledahan tersangka menjatuhkan barang bukti di sampingnya.
“Beruntung anggota melihat, sehingga saat diintrogasi tersangka tak bisa berbohong,” ungkapnya.
Tersangka pun mengakui, barang haram itu mau diantar ke pemesan seharga Rp350 ribu.
“Dari pengakuan tersangka sabu itu dibeli Rp300.000 dari seseorang di Tanjung Berkat. Keuntungan yang didapat Rp50.000,” katanya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (fik/K-4)