Amuntai, KP – Setelah melalui beberapa kali masa sidang paripurna, rancangan peraturan daerah raperda (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD HSU Tahun Anggaran 2021 disetujui.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU menyetujui Raperda tersebut dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD setempat, Rabu 29/6 yang dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, Plt.Bupati HSU Unsur Forkopimda, Asisten, Kepala SKPD serta undangan lainnya.
Plt.Bupati dalam sambutannya mengatakan pada konteks hukum administrasi negara,mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan,demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut Husairi mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan kegiatan yang terstuktural dan terjadwal untuk melaporkan seluruh pengguna APBD dalam pelaksanaan kegiatan oleh SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah.
Mekanisme pertanggungjawaban dilaksanakan secara vertikal dari kepala, SKPP, PPKD, Kepala Daerah,dan BPK-RI selaku lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan dibidang keuangan negara.
Husairi menambahkan sebagai bentuk legalitas dari mekanisme pertanggungjawaban APBD,maka dibentuklah peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,yang dalam proses penetapannya harus.mendapatkan persetujuan bersama DPRD sebagai wujud dari.pengawasan DPRD,sebagaimana pembahasannya kita lalsanakan pada hari ini.
Dalam.pendapat akhir ini secara substansi disampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang kita sepakati pada hari ini merupakan hasil dari audit.
“Dan alhamdulillaj untuk hasil pemeriksaan BPK-RI kita kembali dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ungkap Husairi. (nov/K-6)