Banjarmasin, KP – Masyarakat kini dikejutkan dengan wacana pembelian minyak goreng curah yang akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh pemerintah pusat.
Hal yang sama juga berlaku pada pembelian Solar dan Pertalite subsidi di SPBU menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengakui jika kebijakan tersebut memang terkesan mendadak, dan jelas mengejutkan masyarakat.
“Ini jelas mengejutkan, apalagi sosialisasinya pun dinilai belum maksimal dilakukan,” tambah politisi Partai Golkar.
Menurut Yani Helmi, seharusnya ada sosialisasi setidaknya satu hingga dua bulan sebelum diterapkan, agar bisa membiasakan masyarakat menggunakan aplikasi untuk pembelian BBM.
“Saya saja terkejut mendengar kabar ini,” ujar Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Paman Yani mengaku mengaku khawatir jika harus menggunakan aplikasi, justru akan merepotkan masyarakat, baik yang ingin membeli BBM subsidi maupun minyak goreng curah.
“Kalau kaum milenial atau anak muda ya mungkin tidak masalah, tapi masyarakat kita kan tidak semuanya mengerti itu,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Belum lagi jaringan internet yang tidak semuanya lancar, meskipun untuk Kota Banjarmasin dinilai sudah cukup bagus aksesnya.
Paman Yani mengakui cukup memahami tujuan pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi untuk pembelian BBM dan minyak goreng curah, untuk memastikan subsidi yang diberikan sudah tepat sasaran.
“Karena pemberian subsidi yang diambil dari APBN sangat memengaruhi kemampuan keuangan negara yang terkena imbas pandemi dan juga kenaikan harga minyak dunia,” kata Paman Yani.
Untuk itu, memang diperlukan langkah tepat agar penerima subsidi memang sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan tidak ada kerugian di sisi perekonomian negara.
Namun pemerintah juga harus menyiapkan infrastrukturnya sebelum menerapkan pembelian dengan sistem digital.
“Seperti akses internet tadi maupun juga ketersediaan pasokannya, agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” tambahnya lagi.
Lebih lanjut diungkapkna, kebijakan ini seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu sebelum menerapkannya agar tidak menimbulkan kericuhan saat pembelian minyak goreng ataupun BBM di SPBU. (lyn/K-1)















