Banjarmasin KP – DPRD dan Pemko Banjarmasin beberapa waktu lalu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata Halal.
Payung hukum yang disahkan atas usulan Pemko Banjarmasin itu bertujuan, selain untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, tapi juga perwujudan Banjarmasin adalah kota religius.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengatakan dengan adanya regulasi ini, maka pengembangan pariwisata di Banjarmasin diharapkan bisa diakselerasi dalam rangka membantu menyokong ekonomi masyarakat kota ini.
“Karena payung hukum ini sudah disahkan,maka kita mintakan pihak Pemko melalui SKPD terkait untuk mensosialisasikannya,” kata mantan Ketua Pansus Raperda Pariwisata halal ini kepada {KP} Senin (18/7/2022).
Ia menjelaskan Perda Pariwisata Halal didasari UU Nomor : 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Dalam UU itu diamanatkan seluruh daerah menyusun konsep pariwisata sesuai dengan rujukan daerah masing-masing.
” Karena kota Banjarmasin masyarakatnya mayoritas beragama Islam, maka dipandang perlu untuk membuat payung hukum pariwisata halal,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.
Diungkapkan, selain Kota Banjarmasin wisata halal cukup gencar digaungkan di sejumlah daerah di Indonesia. Terutama daerah yang menjadi tujuan wisata.Kendati demikian kata Hilyah Aulia, ada juga beberapa daerah yang menolak.
“Masalahnya karena ada kekhawatiran label ‘halal’ dengan diterapkannya syariah Islam, sehingga dinilai akan mengganggu pranata sosial dan akan berdampak negatif terhadap kunjungan wisatawan secara umum,” katanya
Hilyah Aulia, SH menjelaskan, sebenarnya tidak ada hal yang bersifat istimewa dalam Perda tersebut karena umumnya yang diatur sifatnya hanya normatif,
Dijelaskan yang dimaksudkan pariwisata halal adalah, yaitu tersedianya fasilitas umum dan fasilitas pendukung.Fasilitas umum antara lain tersedianya ruang ibadah dan fasilitas bersuci di semua objek wisata.
“Sedangkan fasilitas pendukung antara lain tersedianya tempat ibadah, informasi tempat ibadah terdekat dan informasi tentang makanan atau minuman halal,” jelas Hilyah Aulia.
Dikatakan, Pemko Banjarmasin wajib menginstruksikan kepada tempat usaha yang terkait langsung dengan pariwisata untuk melaksanakan Perda tersebut, termasuk pengusaha perhotelan untuk menciptakan hotel yang bernuansa religius.
“Selain itu Pemko Banjarmasin juga wajib memberikan pembinaan sekaligus pengawasan pelaksanaan pariwisata halal dengan membentuk tim pengawas,” demikian kata Hilyah Aulia. (nid/K-3)