Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ajak Latihan di Rumah, Pelatih Silat di Banjarmasin Diduga Lakukan Tindakan Asusila

×

Ajak Latihan di Rumah, Pelatih Silat di Banjarmasin Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Sebarkan artikel ini
IMG 20260505 WA0036 e1777972958202

BANJARMASIN,KP – Seorang pria berinisial BY (25), yang dikenal sebagai pelatih silat diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga melakukan “seks menyimpang ” terhadap remaja di bawah umur.

Penangkapan terhadap BY alias Bayu dilakukan petugas, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin karena tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya.

Kalimantan Post

Peristiwa dugaan tindak asusila itu sendiri terjadi, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Korban berinisial R.A.A.Z., yang merupakan murid pelaku, diduga menjadi salah satu korban.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dengan alasan meminjam raket bulu tangkis. Pelaku kemudian meminta korban datang ke rumahnya.

Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dengan dalih melakukan penimbangan berat badan sebagai persiapan mengikuti pertandingan silat.

Namun, situasi berubah ketika pelaku diduga menyuruh korban melepas pakaian dan diduga melakukan seks menyimpnang terhadap korban.

Tak.hanya itu, Korban juga mengalami kekerasan berupa cekikan dan tamparan, serta diancam agar menuruti keinginan pelaku.

Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

Tak hanya satu orang, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain dengan modus yang sama.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat lebih dari satu korban, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam, satu raket bulu tangkis, dan satu timbangan digital.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Kalsel Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Rugikan Negara Belasan Miliar

Dalam hal ini, petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk melancarkan aksinya.

Dimana, modus pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk memanggil korban dengan alasan latihan dan penimbangan berat badan. Setelah itu korban dipaksa melakukan tindakan asusila disertai ancaman dan kekerasan.

” Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” jelas Kasat didampangi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, pada Saar press Rilis, Selasa (5/5/2026) siang

Jika terbukti bersalah atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Yul)

Iklan
Iklan