Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Dianggap Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

×

Dianggap Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Sebarkan artikel ini
17 51 47 plt jubir kpk ali fikri hanafi detikcom 169
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Hanafi/detikcom)
Space Iklan

Jakarta, KP – KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

“Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022) dilansir detiknews.com.

GBK

Menurut Ali, KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun, Mardani tidak hadir sehingga dianggap tidak kooperatif.

“Tersangka tidak kooperatif,” ujarnya.

Ali juga menegaskan, praperadilan yang sedang berlangsung terkait status tersangka Mardani Maming tidak akan menghentikan proses hukum. Dia menjamin KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

“Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini,” imbuhnya. (KPO-1).

sumber : detiknews.com.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ungkap Peredaran 75 Ton Pupuk Tidak Terdaftar di Banjarbaru
Iklan
Iklan