Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Geledah PT Batulicin 69, KPK Bawa 4 Bok Plastik Besar Berisi Dokumen

×

Geledah PT Batulicin 69, KPK Bawa 4 Bok Plastik Besar Berisi Dokumen

Sebarkan artikel ini
IMG 20220816 WA0078 scaled
Space Iklan

Batulicin, KP – Setelah menangkap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming atas kasus dugaan gratifikasi suap peralihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tahun 2011 dari PT BKPL ke PT PCN, kini KPK geledah Kantor PT Batulicin 69, Selasa (16/8/2022).


Dari pengeledahan di Kantor PT Batulicin 69, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang dibawa langsung menggunakan truk PS Bok berwarna hitam bernopol DA 9432 ZE. Pantauan media ini, pengeledahan yang dilakukan KPK di Kantor PT Batulicin 69 Kelurahan Batulicin tersebut berlangsung selama 5 jam.

GBK

Pengeledahan KPK dikantor PT Batullcin 69 ini dikawal ketat belasan anggota Samapta dan Satreskrim Polres Tanbu. Keluar dari Kantor PT Batulicin 69, KPK membawa 4 bok plastik besar berisikan dokumen penting hasil dari aksi pengeledahan.

Saat diwawancarai media, KPK enggan berkomentar. Tim KPK langsung masuk ke dalam mobil Inova dan Pajero Sport berwarna hitam, serta satu buah mobil Hiace warna putih ikut menggiring mobil truk yang membawa dokumen hasil pengeledahan. Begitu pun pihak PT Batulicin 69.

“Kami mau meeting dulu,” jawab salah satu karyawan singkat. Tak hanya samapai distu KPK juga geledah rumah Mardani Maming, di Jalan Manggis nomor 69 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu Kalimantan Selatan.


Tim KPK tiba di rumah Mardani sekitar pukul 16.00 wita. Di rumah tersebut, tak dihuni pemiliknya hanya dijaga petugas. Keterangan security yang bertugas tak ada yang tinggal di rumah tersebut. (han/KPO-1)

Baca Juga :  Imbas Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Aditya Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Iklan
Iklan