Banjarmasin, KP – Pria pembawa senjata tajam (sajam) bernama Hakim (39) Tak bisa berkutik saat diamankan Anggota Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara.
Pria itu kedapatan bawa sajam, saat petugas melakukan cipta kondusi (cipkon) di Jalan Alalak Selatan Gang Anda RT 07 RW 01 Banjarmasin Utara, Minggu lalu (21/8).
Warga Jalan Alalak Selatan Gang Anda RT 07 RW 01 Banjarmasin Utara ini kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kompangnya warna merah dengan panjang 30 Cm.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfitmasi Senin (22/8), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Pria itu akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Drt No. 12 tahun 1951,” tegasnya.
Penangkapan bermula saat anggota Reskrim yang langsung dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, sedang melakukan Cipkon di wilayah hukum Banjarmasin Utara.
Tanpa sengaja anggota melihat ada orang mencurigakan gerak-geriknya.
Anggota pun menggunakan sepeda motor langsung berhenti dan melakukan memeriksaan ditubuh pria yang mencurigakan itu.
Alhasil anggota menemukan sajam tersebut di balik bajunya. “Disitulah tersangka tak bisa berbuat apa-apa lagi, lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara,” jelasnya.
Ipda Sudirno mengatakan, kegiatan ini untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Banjarmasin Utara. “Supaya terhindari peredaran narkoba, pencurian, begal dan lain-lainnya yang bisa mengganggu Kantibmas nantinya,” sebutnya. (fik/K-4)