Banjarmasin, KP – Terdakwa M Ilmi mantan Manager Relation, pejabat salah satu pada bank plat merah di cabang Marabahan menjalani persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/8).
Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korpusi dengan modus kredit fiktif tersebut diancam dengan dua pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp5,9 miliar.
Yakni didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kredit fiktif tersebut berupa tindakan fraud terhadap pemberian kredit, yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode Audit 2021 di Bank BRI cabang Marabahan.
Tim penasihat hukum terdakwa dari kantor Borneo Law Firm Nita Rosita SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Haris, dalam eksepsi menyebut beberapa masalah pada dakwaan JPU.
Ia menyatakan, pengajuan nota keberatan disampaikan kepada majelis hakim, karena banyak ditemukan kejanggalan dalam perkara ini, diantaranya dakwaan kepada M Ilmi hanyalah perbuatan perdata, bukan pidana. Dan surat dakwaan baru disampaikan pada saat dimulainya persidangan. “Dakwaan JPU erroring personal,” ungkapnya.
Selain itu yang berhak menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi ini, adalah Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
“Selain itu pula dakwaan dari JPU kabur dan tidak cermat,” tukasnya. (hid/K-4)