BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menerima kunjungan Pimpinan, Anggota dan unsur kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru dalam rangka koordinasi serta konsultasi terkait kerja sama dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Banjarbaru. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda pada Senin, 3 Februari 2025.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, serta jajaran pejabat Kanwil, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Anton Edward Wardhana dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah. Dari pihak DPRD Kota Banjarbaru, turut hadir Wakil Ketua I DPRD Neni Hendryawati, Wakil Ketua II DPRD Windi Novianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hindera Wahyudin, serta anggota DPRD lainnya dan perwakilan Sekretariat DPRD.
Dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel membuka kegiatan dengan menyampaikan pengenalan tugas dan fungsi Kanwil, khususnya dalam aspek harmonisasi regulasi daerah. Pertemuan ini menjadi wadah diskusi antara DPRD Kota Banjarbaru dan jajaran Kanwil Kemenkum Kalsel untuk membahas mekanisme harmonisasi Ranperda yang akan diusulkan.
“Kami siap memberikan pendampingan penuh dalam harmonisasi Ranperda dan Raperkada. Semua peraturan daerah harus melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalsel agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Nuryanti Widyastuti.
Ketua Bapemperda Kota Banjarbaru menyampaikan bahwa pada tahun 2024, DPRD telah melakukan harmonisasi terhadap beberapa Ranperda. Untuk tahun 2025, DPRD Kota Banjarbaru menargetkan pembahasan 13 Ranperda, yang terdiri dari 3 Ranperda inisiatif DPRD, 7 Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru, serta 6 Ranperda inisiatif dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). DPRD berharap adanya kerja sama yang lebih optimal dengan Kanwil Kemenkum Kalsel guna mempercepat proses harmonisasi, mengingat Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Bagian Hukum masih mengalami kendala dalam pelaksanaan harmonisasi akibat keterbatasan SDM, waktu maupun anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung harmonisasi Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Ia menekankan bahwa seluruh regulasi daerah wajib melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Kalsel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jajarannya juga siap memberikan pendampingan dalam proses tersebut agar berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. (KPO-1)