Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Lindungi Hak Konsumen,
Kota Banjarmasin Raih Predikat Daerah Tertib Ukur

×

Lindungi Hak Konsumen,<br>Kota Banjarmasin Raih Predikat Daerah Tertib Ukur

Sebarkan artikel ini
hal9 4klm 2
PENGHARGAAN – Kota Banjarmasin meraih penghargaan Predikat Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan, karena selalu berupaya melakukan tera atau tera ulang kepada peralatan ukur yang digunakan. (KP/prokom)

Kota Banjarmasin meraih predikat daerah tertib ukur dari Kementerian Perdagangan RI, karena berupaya terus melakukan tera/tera ulang seluruh alat ukur.

BANJARMASIN, KP – Kota Banjarmasin meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (31/08).

Kalimantan Post

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, kepada Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

“Alhamdulillah, Kota Banjarmasin mendapatkan penghargaan Daerah Tertib Ukur yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan kepada Walikota Banjaramasin di Hotel Bumi Senyiur Samarinda,” kata Ichrom Muftezar seusai acara tersebut.

Menurutnya, penghargaan itu merupakan sebuah apresiasi dari Kemendag kepada Pemko Banjarmasin yang telah berupaya secara optimal untuk terus melakukan tera/tera ulang seluruh UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Peralatan Lainnya) di Kota Banjarmasin.

“Tera/tera ulang ini dilakukan bukan hanya untuk mencari pendapatan asli daerah (PAD) sektor Kemetrologian, namun utamanya adalah untuk memberikan hak hak dan perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat Kota Banjarmasin,” ungkap pria yang akrab disapa Tezar ini.

Ia berpesan kepada seluruh pemilik UTTP, baik pengusaha ataupun pedagang yang ada dipasar-pasar Kota Banjarmasin terus melakukan tera ulang untuk menunjang hak-hak yang semestinya didapatkan oleh konsumen.

“Pelaku usaha/pedagang yang didalam usahanya menggunakan takaran atau timbangan agar melakukan tera/tera ulang UTTP nya, kalau memang tidak bisa dibawa ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, silahkan menyampaikan surat permohonan tera dan akan segera kami tindak lanjuti,” jelas Tezar. (nau/K-7)

Baca Juga :  Anggaran Kamera Rp132 Juta Disorot, Wali Kota Banjarmasin Minta Dicek dan Siap Batalkan
Iklan
Iklan