Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Beban Hidup Tulang Punggung Keluarga Makin Berat 

×

Beban Hidup Tulang Punggung Keluarga Makin Berat 

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmyunan candra
Yunan Candra

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra memprediksi saat ini di Banjarmasin ada sekitar ratusan ribu tenaga kerja usia produktif.

Namun demikian ia mengatakan, tidak sedikit tenaga kerja usia produktif itu dalam harus menanggung himpitan hidup.

Baca Koran

Sebab, menurutnya, sebagai dalam bekerja atau mencari nafkah mereka memiliki peran ganda, bukan hanya menjadi tulang punggung anak dan istri, tapi tidak sedikit mereka juga membantu orang tua bahkan saudara serta sanak keluarga lainnya.

“Padahal usia produktif yang bekerja ini menerima gaji tidak seberapa alias pas-pasan,” ujar Yunan Chandra dalam sebuah perbincangan dengan KP, belum lama ini.

Yunan Chandra mengatakan, dengan gaji tidak seberapa itu, dalam banyak kasus usia produktif ini tidak memiliki ruang untuk memikirkan masa depan dirinya dan masa depan keluarganya 

Seperti, menyisihkan penghasilan untuk menabung agar bisa memiliki rumah sendiri serta mempersiapkan untuk membiayai masa depan pendidikan anak-anak mereka.

“Terlebih dalam kondisi sekarang, dimana harga kebutuhan pokok serta bahan bakar minyak (BBM) terus merangkak naik,” kata anggota dewan dari Partai Nasdem bergelar Doktor Honoris Causa (HC) ini.

Kembali Yunan Chandra menandaskan, pemerintah pemerintah seharusnya juga ikut memikirkan masalah ini agar supaya usia produktif yang yang sudah memiliki pekerjaan itu dapat menatap masa depan mereka lebih baik lagi.

“Seperti diantaranya pemerintah memperhitungkan kembali Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menetapkan upah minimum 2023 tahun depan,” kata anggota yang duduk di komisi II DPRD Banjarmasin ini.

Dikatakan, sebagai regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan komponen survei KHL dalam kebijakan penetapan upah minimum dihapuskan 

Yunan Chandra memprediksi, jika penetapan upah minimum tetap mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 yaitu tanpa mempertimbangkan KHL, maka beban dan himpitan hidup masyarakat, terutama mereka yang juga berfungsi ganda juga menjadi tulang punggung keluarga lainnya akan bertambah semakin berat lagi. (nid/K-7)

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah di Banjarmasin Telan Rp250 Juta Perhari

Iklan
Iklan