Menyadari ancaman itu anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian memandang perlu aturan tegas untuk meminimalisir limbah membahayakan tersebut
BANJARMASIN, KP – Di Kota Banjarmasin sampah plastik dinilai menjadi persoalan serius yang harus segera dicarikan solusi.
Masalahnya. karena jenis sampah yang tidak mudah hancur ini diketahui sudah mencemari sungai.
Hasil penelitian terakhir sejumlah ikan sungai yang mengalir di kota ini ditemukan mengandung mikroplastik.
Dari sudut pandang kesehatan, plastik ternyata memiliki dampak buruk untuk tubuh manusia.
Menyadari ancaman itu anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian mengemukakan, perlu aturan tegas untuk meminimalisir limbah membahayakan tersebut.
Menurutnya kepada {KP} Selasa (13/9/2022) meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun payung hukum ini dinilai masih belumlah cukup.
” Masalahnya, karena dalam Perwali larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti minimarket maupun ritel,” katanya.
Anggota dewan dari F-PKB ini mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan membuat regulasi terkait pengelolaan sampah.
Apalagi tandasnya, dalam penanganan sampah plastik yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Kembali Deddy Sophian mengatakan, menyadari ancaman yang sangat membahayakan lingkungan ini pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah.
Ditandaskan, sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan akan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya dalam rangka mengantisipasi penanganan sampah dari bahan plastik.
Sekaligus lanjutnya, diharapkan akan menjadi kebijakan strategi dan menjadi urusan wajib oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Lebih jauh ia mengemukakan, bahwa pemerintah telah menargetkan pada tahun 2025 sampah bisa dikelola dengan baik.
Dalam penanganan masalah ini kata Deddy Sophian ada dua konteks yang dilaksanakan, yaitu pertama mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah secara baik dan benar.
Menurutnya selain dua konteks tersebut, hal yang terpenting adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk terus berupaya mengurangi pemakaian plastik. (nid/K-3)















