Banjarmasin, KP – PT Air Minum (PAM) Bandarmasih kembali melakukan penandatangan MoU perjanjian kerja sama (PKS) bersama Pemko Banjarmasin, terkait penarikan iuran sampah, Selasa (20/9/2022).
Hal tersebut dilakukan lantaran pasca berubahnya status badan hukum PDAM Bandamasih yang saat ini sudah berubah menjadi PAM Bandarmasih (Perseroda).
Kerja sama tersebut, antara PAM Bandarmasih dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Banjarmasin, terkait penitipan penarikan iuran sampah oleh DLH dengan PAM Bandarmasih, disaat pelanggan PAM Bandarmasih melakukan pembayaran tagihan rekening air.
Kepala Dinas (Kadis) DLH Pemko Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan, karena PAM Bandarmasih sudah berbentuk perseroda yang sifatnya sudah menjadi bisnis, sehingga MoUnya harus diperbaharui sebagai payung hukum retribusi sampah itu.
“Jadi setelah penandatnganan MoU ini, nanti akan kita lanjutkan dengan PKS, jadi kerja sama ini terkait penarikan retribusi persampahan,” ujar Alive, kepada awak media.
Terkait masalah biaya retribusi, jelas Kadis, nantinya akan dibahas saat pembahasan PKS, apakah ada perubahan atau masih sama dengan yang sebelumnya.
“Nanti akan kami tindak lanjuti lagi, setelah proses PKS,” jelas Kadis.
Direktur Utama (Dirut) PAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmady mengatakan, ini nantinya yang menjadi dasar saat pihaknya menarik retribusi sampah kepada pelanggan PAM Bandarmasih.
“Setelah itu hasilnya baru kami setorkan secara rutin diakhir bulan kepada DLH,” ucap Yudha.
Sementara terkait masalah biaya yang dikenakan, jelas Yudha, untuk saat ini masih belum ditentukan.
Pasalnya, untuk saat ini pihaknya juga masih melakukan penghitungan biaya operasional dalam penarikan retribusi tersebut.
“Jadi setelah sudah selesai dihitung nantinya, baru kami usulkan saat atau setelah PKS nanti,” jelasnya (Apr/KPO-1)