Martapura, KP – Rapat Paripurna DPRD Banjar dipimpin Wakil Ketua Akhmad Rizanie Anshari, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Kamis (29/9), Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Martapura Banjar Sejahtera.
Saidi Mansyur mengatakan, Pemkab Banjar terus berusaha mengembangkan hasil kekayaan daerah, PAD yang sah dan terus konsisten meningkatkan penerimaan daerah tersebut.
”Adapun belanja daerah untuk meningkatkan produk-produk UMKM akan terus dioptimalkan sesuai program kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah dalam rangka memulihkan ekonomi dan meningkatkan kegiatan koperasi, usaha kecil dan menengah,” katanya.
Bupati Saidi juga sampaikan terima kasihnya atas masukan dan saran masing-masing perangkat daerah agar fokus pada tugas pokok dan fungsi dalam menghasilkan kinerja yang optimal sebagaimana disarankan Fraksi Gerindra.
Sedang tambahan penyertaan Modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera, Bupati menjelaskan tujuannya untuk mendukung dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi, terutama usaha mikro, membantu masyarakat agar terus mengembangkan dan meningkatkan potensi ekonominya.
”Penyertaan modal sebagian dimanfaatkan untuk Program Kredit Usaha Martapura Maju Mandiri dan Agamis (KURMA MANIS), berupa pinjaman tanpa bunga dan tanpa biaya administrasi serta sebagian dimanfaatkan untuk program reguler BPR,” jelasnya.
Bupati mengungkapkan, saat ini dalam melaksanakan Program Kurma Manis, dibentuk Tim Pengelola Investasi, terdiri dari Tim Koordinator dan Tim Teknis dari perangkat daerah terkait yang bertugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program.
”Melalui Tim Teknis akan diberikan rekomendasi kepada calon penerima pinjaman sebagai salah satu syarat pengajuan yang dilakukan secara selektif dan tepat sasaran sesuai tujuan program,” tandasnya.
Kepada Fraksi-Fraksi DPRD, Bupati sampaikan terima kasihnya atas segala saran dan masukan serta apresiasi dan persetujuan terhadap dua buah Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya. (Wan/K-3)