Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Cegah Korupsi Sektor Swasta, Gubernur Kalteng Dukung Penguatan Komite Advokasi Daerah

×

Cegah Korupsi Sektor Swasta, Gubernur Kalteng Dukung Penguatan Komite Advokasi Daerah

Sebarkan artikel ini
15 kalteng2
Foto bersama. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Prov. Kalteng bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (29/9).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H. Nuryakin mengatakan dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus bagian dari program percepatan berusaha di Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng telah membentuk KAD Antikorupsi Kalteng pada 22 September 2020 lalu.

Kalimantan Post

KAD Antikorupsi Kalteng memiliki tugas penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi dan pengawasan progres pencapaian rencana aksi.

Diakui KAD belum terlaksana secara optimal karena kondisi pandemi COVID-19 dan adanya perubahan kepengurusan asosiasi badan usaha yang tentunya berpengaruh pada personel yang ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur,.paparnya.

Oleh karena itu, Sekda berharap Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK dapat memfasilitasi penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi serta sasaran terkait penyempurnaan tentang kepengurusan KAD di dalam surat keputusan.

Ia mengharapkan KAD harus menciptakan iklim usaha berintegritas yang bebas dari korupsi di Kalimantan Tengah.

Dengan susunan atau tata kerja yang sudah terbentuk dalam SK, maks Pemerintag Kalteng akan berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.

Menurut dia, Gubernur juga berpesan permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan segala bentuk perizinan-perizinan di Kalimantan Tengah betul-betul harus clear and clean, untuk itu beliau mendukung penuh penguatan KAD.

Pada kesempatan yang sama, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK RI Woro Wide Sulistiowati menyatakan FGD ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali tugas dan fungsi KAD Antikorupsi Prov. Kalteng karena sempat vakum selama dua tahun akibat pandemi.

Ia menyatakan kita juga harus melakukan beberapa penyesuaian terutama dari sisi pelaku usaha. Inti dari FGD ini adalah terkait dengan struktur Komite Advokasi Daerah dan bagaimana rencana ke depannya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Asal Kalteng, Bias Layar Gelar Syukuran “Pamanalu dan Pangasungu Warga”

Woro menjelaskan KAD merupakan forum komunikasi antara Pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam bentuk dialog publik privat (public-private dialogue) yang membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

KAD penting untuk segera dibentuk sebagai wadah komunikasi “untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha,” tegasnya.

Kegiatan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto sekaligus memimpin diskusi, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Suhaemi, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Ketua Asosiasi dan Pengurus Asosiasi Pelaku Usaha. (drt/k-10)

Iklan
Iklan