Banjarmasin, KP – Gara-gara Judi Online (Slot), Marthadinatha alias Marta (33), nekat melakukan penipuan modus penyedia tiket kapal alias calo. Pria itu ditangkap saat berada di Jalan Barito Hilir Banjarmasin Barat, sedang istirahat siang, Selasa (5/10) lalu.
Warga Jalan Barito Hilir Banjarmasin ini, diduga melakukan penipuan uang tiket sebanyak Rp20 juta dari dua korban sekaligus yaitu masing-masing bernama Paryoto (33), warga Desa trasan RT 20 RW.09 Kelurahan Sorogaten Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah dan A.Dian Saputro (32), warga Jeragung Jogotirto RT 04 RW 02 Kelurahan Jogotirto Kecamatan Berbah Kabupaten Seleman
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid Fatatulloh H, STrK MH, Sabtu (8/10) menceritakan, berawal Sabtu (1/10), di Pelabuhan Terminal Penumpang Bandarmasih Trisakti Banjarmasin.
Saat itu kedua korban menemui Sinta Winda Sari dengan keperluan membeli tiket tronton untuk kapal. Lalu Sinta Winda Sari menyerahkan sepenuhnya kepada tersangka untuk mencarikan tiket
Setelah dijanjikan pelaku yang mana akan naik ke kapal KM Dharma kartika IX yang akan sandar jam 02.00 WITA, dan berangkat jam 09.00 WITA, dengan persyaratan melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Kedua korban sepakat dengan tersangka dan menyerahkan sejumlah uang dengan total pembayaran uang sebanyak Rp.20 juta untuk dua tiket unit tronton melalui m banking milik saksi Sinta Winda Teresia.
Namun saat kapal sudah melakukan pemuatan dan akan berangkat kedua korban tidak juga mendapat tiket yang dijanjikan tersangka serta truk tronton korban juga tidak naik ke kapal.
Dan saat dihubungi no telpon tersangka tidak aktif, lalu melakukan pencarian terhadap tersangka di sekitaran pelabuhan namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut kedua korban melaporkan ke kantor Polsek KPL Banjarmasim guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah beberapa hari melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya dapat diringkus di pinggir jalan saat tertidur siang.
Lalu tersangka langsung dibawa ke Mapolsek KPL Banjarmasin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Rupanya Marta sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus sama pada 2021 silam.
Marta mengaku, melakukan ini disebabkan sering bermain judi online Slot. “Karena kecanduan bermain judi online uang tersebut dijadikan modal,” tuturnya. (fik/K-4)















