Banjarmasin, KP – Dua auditor pada bank plat merah yakni Tiar dan Riza Nurdiansyah mengakui kalau semua dokumen debitur atas nama empat nasabah yang bermasalah di bank plat merah cabang Marabahan semuanya dipalsukan oleh debitur tersebut.
“Keempat debitur tersebut adalah Haris Budiman, Sarmidi, Fitria Noor dan Kurnia Ramadhan,” tutur kedua auditor tersebut ketika dijadikan saksi dalam perkara terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank plat merah di Marabahan, Senin (10/10) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono.
Kedua auditor tersebut mengakui, kalau mereka mendapatkan tugas khusus untuk melakukan audit terkait adanya temuan keempat nasabah tersebut.
Berdasarkan hasil cek di lapangan.
Menurut kedua auditor tersebut alamat yang tercantum di KTP, tidak ada orangnya.
“Hal ini jelas adanya KTP yanmg dipalsukan oleh keempat nasabah tersebvut,’’ tegas auditor tersebut.
Begitu juga, kata dia, ketika dicek alamat tempat usaha maupun alat yang dijadikan jaminan berupa alat berat, tidak ditemukan, sedangkan alamat kantor di salah komplek di jalan A Yani Banjarmasin juga dalam keadaan kosong.
“Yang lebih mengerikan lagi keempat nasabah ini melakuan aksinya semacam sindikat, ini bisa dikatakan demikian, karena aliran dana yang dicairkan dari bankCabang Marabahan tersebuitn hanya megalir ke sau rekening atas nama Radiani Rahman. Ketika kami cek lebih lanjut, ternyata rekeningnya sudah kosong,’’ bebernya.
Begitu juga soal alat berat yang dijadikan jaminan dilakukan pengecekan di salah satu dealer alat berata dimaksud ternyata juga bodong.
Juga yang menimbulkan kecurigaan soal alamat nasabah di Banjarmasin, sementara yang bersangkutan meminjam kredit untuk investasi di cabang Marabahan, timbul pertanyaan kenapa tidak di Banjarmasin?
Dalam dakwaan JPU yang dimotori jaksa Harwanto mendakwakan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hid/K-4)















