Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rastu Mulai Jalani Sidang Korupsi

×

Rastu Mulai Jalani Sidang Korupsi

Sebarkan artikel ini
5 sidang 2klm
KP/Gusti Hidayat

Banjarmasin, KP – Kini giliran mantan Kepala Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kab. Tanah Laut Rastu menjalani sidang secara virtual, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (31/10).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusriansyah, Jaksa Penuntut Umum Eka Kurnawan Putera dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, mendakwa Rastu dalam perkara dugaan korupsi.

Kalimantan Post

“Yang mana terdakwa selama dua tahun yakni 2016 dan 2017 sewaktu menjabat kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa sebesar Rp883.542.774,” ujar Eka.

Uang ratusan juta tersebut yang merupakan kerugian negara selama dua tahun berdasarkan perhitungan Inspektorat Kab. Tanah Laut.

Terdakwa selama dua tahun tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa.

ada tahun 2016 memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp. 2.212.867.463,-

Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar

Rp569.782.914,27, sedangkan di 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp.365.948.783,02

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primairnya. Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Meski Sepakat Berdamai, Orang Tua Korban Tegaskan Ada Dugaan Pelecehan Oknum Guru Terjadi
Iklan
Iklan