mindset membawa Sajam tanpa ijin harus dirubah bagi masyarakat Tapin
RANTAU, KP – Sebanyak 12 tersangka pelaku membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin diringkus Kepolisian Resort (Polres) Tapin.
Hal itu diungkapkan dalam Konferensi Pers ungkap kasus hasil Kegiatan Ruting Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Resor Tapin selama 13 hari di Oktober 2022, Senin (31/10) kemaren sore.
Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Kabag Ops Kompol Amri Faisal Nasution dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapin Ipda Didi Ismanto.
“Sudah kita amankan sebanyak 12 pelaku kedapatan membawa Sajam tanpa izin di wilayah Hukum Polres Tapin,” ungkapnya.
Adapun pelaku yaitu inisial F (41) Warga Desa Sawang Kec Tapin Selatan, F (29) Warga Kalumpang Kec Bungur, HH (25) Warga Desa Jl Sudirman, W (20) Warga Raya Belanti Kec Binuang, MAF (20) warga Darussalam Cangkring, B (33) Warga Tandui Kec Tapin Selatan, FS (38) Warga Mataraman Kab Banjar, MA (23) Warga Tatakan Kec Tapin Selatan, ZA (22) Warga Desa Kakaran Kec Tapin Utara, I (30) Warga Desa Hatungun, S (33) Warga Desa Puncak Harapan Kec Lokpaikat dan S (29) Warga Desa Baringin Kec Candi Laras Selatan.
Dijelaskannya, dari pengakuan pelaku membawa Sajam rata-rata mengakui untuk menjaga-jaga diri.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa membawa Sajam tanpa izin tentunya melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” ujarnya.
Oleh karena itulah, mindset membawa Sajam tanpa ijin harus dirubah bagi masyarakat Tapin. Karena orang yang membawa Sajam akan cenderung lebih emosi.
“Kalau terjadi sesuatu hal yang tidak mengenakan, bukan tak mungkin akan tidak panjang pikir dan langsung menusuk orang dengan Sajam yang dibawanya,” katanya.
Adapun kasus membawa senjata tajam ini terjadi di wilayah Polres Tapin sebanyak 7 kasus, Binuang 1 kasus, Tapin Selatan 1 kasus, Kecamatan Bungur 2 kasus dan Kecamatan Tapin Utara 1 kasus.
“Kasus tindak pidana membawa Sajam tanpa ijin ini, pelaku didapatkan di tempat dan jalan umum,” ujar Kapolres.
Adapun total kasus membawa sajam tanpa ijin selama 18 sampai 30 Oktober 2022 didapatkan sebanyak 12 kasus, dan 10 kasus yang sudah diproses serta 2 kasus permohonan restorative justice. (abd/K-4)















