Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Remaja Pengedar Ekstasi Diamankan

×

Remaja Pengedar Ekstasi Diamankan

Sebarkan artikel ini
5 terjual 1klm
Tersangka MFA (18). (KP/Ist)

Rantau, KP – Nasib nahas dialami MFA (18), belum lagi menjual Narkotika jenis ekstasi kepada pelanggannya, keburu ditangkap aparat Polres Tapin, pada Selasa (1/11) sekitar pukul 20.00 WITA.

Bersama itu, barang bukti diduga ekstasi berwarna hijau dengan logo CC berat sekitar 1,73 gram sebanyak 5 butir berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tapin.

Kalimantan Post

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser melalui Kasi Humas AKP Agung Setiawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan warga Tapin yang diduga mengedarkan ekstasi di depan Café Diva Jalan Jend Sudirman Bay Pass Rantau.

“Terduga merupakan pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Rangda Malingkung,” bebernya kepada awak media, Rabu (2/11).

Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok milik MFA yang belum diambil pembeli saat berada di depan Café Diva.

“Sesaat sebelum ditangkap, tersangka sedang bersantai di depan cafe Diva sambil menunggu pembeli yang merupakan pengunjung cafe,” katanya.

Berdasarkan pengakuan MFA, ekstasi itu dijual dengan harga Rp 650 – Rp 700 ribu perbutirnya.

Barang bukti lain yang disita, yaitu tas selempang warna orange, kotak rokok dan Kotak HF merk Iphone, serta Handphone merk Iphone warna putih.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya. (abd/K-4)

Baca Juga :  Polemik Videonya Viral, Khalikin Minta Maaf ke Publik
Iklan
Iklan