Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Tekankan Rumus Dirkamtib “3+1”

×

Tekankan Rumus Dirkamtib “3+1”

Sebarkan artikel ini
IMG 20221108 WA0009 scaled
Tekankan 3+1 - Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono saat memberi paparan terkait amanat amanat Dirkamtib tentang rumus "3+1". Yakni tiga kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah Rumah Tahanan (Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat wejangan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel terkait penerapan rumus Dirkamtib 3+1.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Sri Yuwono, wejangan tersebut disampaikan agar jadi penguatan pada petugas setiap UPT

Baca Koran

Penguatan ini diberikan kepada petugas dari Rutan Kelas IIB Barabai, Rutan Kelas IIB Rantau dan Rutan Kelas IIB Kandangan, Rutan Kelas IIB Tanjung dan Lapas Kelas IIB Tanjung

Kegiatan ini bertujuan sebagai Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan

Di sana, Kadivpas menekankan tentang amanat Kakanwil tentang masih adanya Gangguan Kamtib yang terjadi di dalam Lapas/ Rutan.

Karena itu, Sri Yuwono menyampaikan mengenai amanat Dirkamtib tentang rumus “3+1”. Yakni tiga kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic.

Ia lantas menjelaskan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang pertama adalah deteksi dini. Petugas wajib melakukan deteksi terhadap gangguan yang akan muncul baik dari dalam maupun dari luar Lapas/ Rutan.

IMG 20221108 WA0008 1 scaled

Kedua, berantas narkoba, yakni berkomitmen menjauhi narkoba dan siap berkonsekuen akan dilakukan pemecatan jika petugas terlibat dalam tindak kejahatan narkoba.

“Dan kunci yang ketiga adalah sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sebagai contoh menjalin hubungan dengan Pemda setempat untuk menghadirkan tempat rehabilitasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkoba guna mengurangi kapasitas narapidana narkoba di dalam Lapas/ Rutan.

Kemudian, Dalam paparannya mengenai Back to Basic, Sri Yuwono menjelaskan, bahwa hal ini merupakan strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan bagi Narapidana.

Beliau menyampaikan Standard Minimum Rules (SMR) yang diartikan sebagai standar minimal terhadap pelanggar Hukum di Lapas dan Rutan.

Baca Juga :  Briboys Band, Wakil Regional Office Banjarmasin Sabet Juara 3 BRILiaN SportArtCuler 2024

“Dimana Indonesia telah meratifikasikan dalam pasal 3 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, keamanan. SMR dimaksudkan agar narapidana mendapatkan atas hak-hak tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, didalam SMR petugas harus menciptakan rasa saling menghormati, menjadi pemimpin, jujur, terbuka, menjadi contoh tauladan yang baik.

“Sehingga apabila terwujudnya keamanan tersebut diharapkan segala informasi akan diperoleh oleh petugas karena pada prinsipnya narapidana tidak ingin ada masalah,” tukasnya.

Disamping itu, Kadivpas juga memberi penekanan terkait Sosialisasi Kehumasan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan skil kehumasan dengan materi teoritis tentang dasar-dasar dalam penyajian berita, teknik pengambilan dokumentasi, serta pemahaman tentang pers dan jurnalistik.

“Diharapkan pada setiap Lapas/ Rutan agar pro aktif dalam bidang kehumasan,” harapnya.

Selanjutnya, Sri Yuwono juga berharap agar seluruh petugas agar selalu mengingat tentang aspek tersebut diatas selama menjalankan tugasnya. (Kin/KPO-1)

Iklan