Landasan penarikan retribusi APAR tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang dikeluarkan pada tahun 2012 lalu.
BANJARMASIN, KP – Keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bakal menjadi objek retribusi oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin.
Rencananya, penarikan retribusi tersebut akan dimulai pada tahun 2023. Karena itulah, saat ini pihak DPKP Banjarmasin tengah gencar melakukan inspeksi keberadaan dan fungsi APAR dan fasilitas pemadam api seperti hydrant di berbagai tempat. Seperti hotel dan perkantoran.
Kepala DPKP Banjarmasin, Budi Setiawan menjelaskan, selain melakukan pengecekan fungsi dan kelengkapan APAR di dalam gedung, inspeksi tersebut juga bertujuan untuk mendata jumlah APAR.
“Apar nanti kita tarik retribusinya. Makanya kita lakukan inspeksi, pembinaan, dan pendataan agar nanti ditarik retribusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, landasan penarikan retribusi APAR tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin yang dikeluarkan pada tahun 2012 lalu.
Besaran retribusi yang ditarik tergantung dengan berat dari APAR yang dipakai.”Misalnya retribusi yang harus dibayar Rp12 ribu per kilogramnya. Jadi jika dalam gedung itu ada 1 tabung sampai 3 buah APAR, maka kalikan saja Rp12 ribu. Nah itu yang ditarik,” jelasnya.
“Penarikan retribusi ini bukan berarti kita yang mengisi isi APAR nya, tapi retribusi itu buat jasa pembinaan dari kita,” tambahnya.
Penarikan retribusi APAR ini menurutnya akan dikenakan pada gedung-gedung publik seperti hotel, tempat hiburan, rumah sakit dan mall.
Untuk besaran retribusi di tahun 2023 nanti, Budi mengaku pihaknya ditargetkan untuk mengumpulkan retribusi sebesar Rp.1,5 miliar.
“Karena ini baru, jadi saat ini kita masih menyusun formulanya seperti apa. Awal tahun kita akan mulai. Ini dilakukan lantaran ada potensi untuk pendapatan daerah,” ungkapnya.
“Karena itulah mulai sekarang pelan-pelan akan kita sosialisasikan hal ini dengan mengundang stakeholder serta kawan-kawan swasta, agar mereka paham dan mengerti kenapa ada penarikan retribusi APAR ini,” pungkasnya. (Kin/K-3)