Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalteng

Rumah Restorative Justice Kobar Diresmikan

×

Rumah Restorative Justice Kobar Diresmikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221113 WA0002 scaled

Palangka Raya, KP – Dalam rangka kunjungan kerjanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman, S.H., M.H. dan Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman serta jajaran, melakukan kunjungan kerja ke Kejari Kotawaringin Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai Kejari Kotawaringin Barat serta melihat secara langsung kondisi kantor beserta sarana dan prasarana penunjang.

Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H., M.H. beserta rombongan tiba di Kantor Kejari Kotawaringin Barat dan disambut langsung oleh Kajari Kotawaringin Barat Makrun, S.H.,M.H., Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, S.P., M.M.,serta Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan jajaran Forkopimda.

Baca Koran

Mereka disambut dengan tradisi tarian adat Merumpak Kutamara yang biasanya ditujukan untuk penyambutan Tamu Khas Kotawaringin Barat.

Dalam arahannya, kepada seluruh pegawai Kejari Kotawaringin Barat, Pathor Rahman, SH., MH berpesan agar seluruh pegawai selalu tetap menjaga integritas, menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi, serta meningkatkan profesionalime dalam pelaksanaan tugas – tugas khususnya dalam penanganan perkara.

Kajati Kalteng mengingatkan untuk selalu mengucap syukur atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa dan tetap menjaga Kesehatan, Disela kunjungannya, Pathor Rahman, SH., MH beserta rombongan memenuhi undangan menghadiri acara ramah tamah bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat pada Jumat (11/11).

Hadir dalam acara tersebut, Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo, S.P., M.M., Kajari Kotawaringin Barat Makrun, S.H.,M.H., Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terkait upaya membantu pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam upaya meningkatkan PAD, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH mengatakan Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Kejaksaan didaerah dan pihak terkait lainnya dalam melakukan mitigasi terhadap dampak kenaikan BBM di masyarakat.

Baca Juga :  Bejat, Pedagang Pentol Gauli Anak Tiri Selama 7 Tahun

“Pemerintah Daerah tidak perlu ragu untuk meminta instrument intelijen maupun perdata dan tata usaha negara khususnya dalam memberikan Legal Oponion maupun Leg yang sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah Pemda Kotawaringin Barat khususnya
Tindakan hukum yang dapat diambil terhadap perusahaan – perusahaan nakal yang tidak membayar pajak daerah dan tidak mempunyai izin dalam menjalankan usahanya.

Selain itu dalam upaya mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa, Kejari Kotawaringin Barat dapat diminta untuk memberikan pendampingan dan pengawalan dengan melibatkan bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Mengakhiri rangkaian kunjungan kerjanya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH meresmikan secara langsung Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH menyampaikan sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat, sehingga dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif. (Yld/KPO-1)

Iklan
Iklan