Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sosialisasi Pedoman Pengadaan Tanah untuk Perencanaan yang Tersusun Rapi

×

Sosialisasi Pedoman Pengadaan Tanah untuk Perencanaan yang Tersusun Rapi

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm KOntrak 2 6
SOSIALISASI - Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2022 tentang pedoman pengadaan untuk kepentingan umum skala kecil. (KP/Diskominfotik)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2022 tentang pedoman pengadaan untuk kepentingan umum skala kecil, bertempat di Hotel Fugo, Kota Banjarmasin, Senin 14/11/2022.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan, Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Ir Ahmad Fanani Syaifudin serta pihak terkait lainnya.

Kalimantan Post

Pada kesempatan itu, Ikhsan Budiman mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi terkhusus Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin yang telah menggelar acara sosialisasi tersebut.

“Ya sosialisasi ini, berkenaan dengan peraturan Wali Kota Nomor 94 tahun 2022 tentang pengadaan tanah bagi pemerintah dalam skala kecil, ini sangat penting sebagai pedoman kita di pemerintahan dalam hal melakukan pengadaan tanah,” ucap Ikhsan Budiman.

Menurutnya, pengadaan tanah di instansi pemerintahan merupakan sebuah kebutuhan. Baik itu dalam pengembangan SKPD dan pengembangan urusan, Maka dari itu, dengan adanya peraturan Wali Kota tersebut, seluruh pengadaan tanah di Kota Banjarmasin akan tersusun dengan rapi perencanaannya.

“Kemudian terkait pengadaan, kita berpikir itu harus muncul dari aspek kebutuhan bukan keinginan, artinya itu tidak bersifat spontanitas atau bersifat dadakan namun terencana sebelumnya yang disusun dalam sebuah dokumen untuk apa pengadaan tanah itu, kemudian urgensinya apa dan letaknya dimana, serta luasannya berapa,” tutupnya. (Diskominfotik/K-3)

Baca Juga :  Pimpin Upacara Otonomi Daerah ke-30, Yamin Tekankan Sinergi dan Pelayanan Publik
Iklan
Iklan