Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Korupsi Tukar Guling Lahan Desa Akui Perbuatannya

×

Dua Terdakwa Korupsi Tukar Guling Lahan Desa Akui Perbuatannya

Sebarkan artikel ini

Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara

BANJARMASIN, KP – Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua terdakwa perkara dugaan korupsi masalah tukar guling lahan milik desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kab. Barito Kuala (Batola) mengakui perbuatannya.

Baca Koran

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidun kepada awak media, usai Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (5/12), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah.

Kedua terdakwa yang melakukan tukar guling tersebut adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Kedua KUD (Koperasi Unit Desa) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi

Kedua terdakwa yang didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa izin pejabat yang berwenang, sehingga menimbul kerugian negara mencapai

Rp.1.061.000.000.

Lahan yang dituar guling tersebut oleh terdakwa Muhni selaku keada desa kepada terdakwa Sabtin, bukan untuk KUD tetapi sebagai pribadi Sabtin.

Tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.

Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Sementara tanah yang ditukargulingkan Sabtin Anwar Hadi tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma. Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

Majelis hakim Yusriansyah mengharapkan, kepada JPU agar pada sidang mendatang sudah dapat menyiapkan tuntutannya.

JPU meminta dua minggu untuk menyiapkan tuntutan, hal ini disetujui oleh majelis hakim. (hid/K-4)

Baca Juga :  Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih di Kasus Investasi Fiktif
Iklan
Iklan