Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pelanggar Upah Minimum Harus Dikenai Sanksi

×

Pelanggar Upah Minimum Harus Dikenai Sanksi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 yaitu sebesar Rp3,2 juta.

Namun demikian Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menyayangkan, karena dalam penetapan UMK ini tidak ditegaskan sanksi terhadap perusahaan atau pengusaha yang melanggar ketentuan itu.

Baca Koran

” Mestinya harus diingatkan juga sanksinya supaya pihak perusahaan atau pengusaha tidak melanggar dan dapat mematuhi kewajibannya,” kata Arufah Arif.

Kepada {KP} Selasa (13/12/2022) ia menjelaskan,berdasarkan pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , pengusaha atau perusahaan wajib membayar upah minimum baik UMP atau UMK yang telah ditetapkan.

” Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,maka dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujarnya.

Dijelaskan, penetapan kebijakan pengupahan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Arufah mengakui, meskipun telah dikeluarkan aturan dan penegasan sanksi, namun tidak mustahil masih cukup banyak i perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah standar minimum yang berlaku,

Lebih jauh ia menilai, bahwa tuntutan menerima upah secara layak ini terus disuarakan oleh berbagai organisasi atau serikat pekerja /buruh. Tak terkecuali di Banjarmasin.

“Apa yang selama ini dituntut itu saya kira wajar, karena buruh/karyawan berharap melalui upah yang diterima bisa meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dengan layak,” demikian kata Arufah Arif. (nid/K-3))

Baca Juga :  Semarak Dies Natalis ke-22 BK ULM: Merayakan Warisan, Menanam Nilai, dan Mengabdi untuk Masyarakat
Iklan
Iklan