Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Akhirnya Punya Peralatan Pengelolaan Limbah Medis

×

Pemko Akhirnya Punya Peralatan Pengelolaan Limbah Medis

Sebarkan artikel ini

Sebagian besar rumah sakit apalagi puskesmas di Kota Banjarmasin hingga saat ini umumnya belum memiliki peralatan tersebut secara memadai, seperti halnya insinerator

BANJARMASIN, KP – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mathari kembali mendesak agar Pemko memiliki peralatan dan tempat khusus pengelolaan limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Koran

Menurutnya tempat khusus itu sangat dibutuhkan, supaya limbah medis yang dibuang oleh rumah sakit maupun puskesmas di kota ini ketika dimusnahkan dalam pengelolaannya melalui proses yang benar.

” Masalahnya karena limbah medis termasuk dalam kategori limbah berbahaya dan beracun sehingga sangat berdampak bagi kesehatan manusia,” ujarnya Mathari kepada {KP} Selasa (13/12/2022).

Ia mengungkapkan, sebagian besar rumah sakit apalagi puskesmas di Kota Banjarmasin hingga saat ini umumnya belum memiliki peralatan tersebut secara memadai, seperti halnya insinerator.

Kalaupun ada rumah sakit yang memiliki incinerator atau alat pembakaran limbah B3, namun belum memiliki izin operasional.

” Padahal jumlah rumah sakit di kota ini cukup banyak termasuk rumah sakit swasta. Belum lagi puskesmas yang jumlahnya 26 puskesmas,” ujarnya. seraya mengakui untuk membangun incinerator dibutuhkan biaya sangat mahal.

Mathari menyebutkan berdasarkan laporan, hingga kini baru ada tiga buah sakit di Kota Banjarmasin yang memiliki izin pengoperasian incinerator yaitu RSUD Ulin, RS Ciputra Mitra Hospital, dan RSUD Anshari Saleh.

“Sementara rumah sakit lainnya diduga masih melakukan sendiri pembakaran limbah B3. Atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis dengan cara mengirimnya keluar daerah,” kata Mathari .

Saat ini lanjutnya, RS Sultan Suriansyah yang merupakan milik Pemko Banjarmasin harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk pemusnahan sampah medis.

Baca Juga :  Tak Kelola Limbah, Pemko Beri Sanksi Pelaku Ekraf di Banjarmasin

Masalahnya karena pemusnahan limbah medis di Rumah Sakit Sultan Suriansyah dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga dengan biaya mencapai Rp. 1.3 miliar per tahun.

Anggota dewan dari F- PKS ini mengakui, untuk mengurus perizinan incenerator tidaklah mudah karena banyak berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk soal persyaratan Amdal.

Persyaratan itu ujarnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan BeracunLebih jauh ia mengatakan, guna mengantisipasi ancaman pencemaran lingkungan serta menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak pembuangan limbah B3 , sebenarnya Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).\

Diterbitkannya regulasi atas usul inisiatif dewan yang kini tengah direvisi ini ujarnya, karena Pemko Banjarmasin memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan serta dalam upaya menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat.

Kembali ia menegaskan , semakin tingginya kerusakan lingkungan akibat berbagai kegiatan usaha di sejumlah kota besar termasuk Banjarmasin menjadi sebuah ancaman membahayakan yang mendesak untuk diatasi dan diantisipasi.

Lebih jauh ia mengakui, rencana Pemko Banjarmasin membangunkan incinerator atau alat pembakar sampah medis pernah diusulkan tahun 2021 lalu.Waktu itu usulan pembangunan incinerator dimasukkan pada rencana kerja atau program kegiatan oleh Dinas Kesehatan.

” Rencananya incinerator akan dibangun di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Lingkar Selatan,” ujarnya.

Mathari menyatakan optimis, jika Pemko Banjarmasin mampu merealisasikan pembangunan incinerator , maka bisa mendatangkan PAD karena dalam operasinya nantinya akan melayani permintaan pemusnahan limbah medis dari seluruh rumah sakit yang ada di Banjarmasin. (nid/K-3)

Iklan
Iklan