Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Massa Desak Pemkab Tala Tindak PT Japfa Comfeed

×

Massa Desak Pemkab Tala Tindak PT Japfa Comfeed

Sebarkan artikel ini
6 HL demo pangan ayam 5 jan
ORASI - Direktur LSM KPK-APP Aliansyah melakukan orasi saat menggelar demo di halaman Kantor Bupati Tala. (KP/rzk)

diduga melanggar aturan dalam mendirikan kandang ayam tanpa IMB

Pelaihari, KP – Massa dari berbagai LSM dikomando Aliansyah, selaku Direktur LSM KPK-APP menyambangi Kantor Bupati Tanah Laut (Tala), Kamis (5/1).

Kalimantan Post

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tala agar menindak tegas PT Japfa Comfeed yang diduga membangun kandang ayam tanpa IMB atau PBG pada lahan masyarakat seluas 20 hektare lebih.

Awalnya, massa ingin berjumpa dan menyuarakan langsung ke Bupati Tala HM Sukamta, namun kebetulan tidak ada di tempat.

Massa kemudian menemui Asisten I, Khairul Rizal dan Ketua DPRD Tala, Muslimin.

Massa mempertanyakan sikap Pemerintah Daerah terkait dugaan PT Japfa Comfeed melanggar aturan dalam mendirikan sejumlah kandang ayam, tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang kini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Dalam orasinya, Aliansyah meminta agar Pemerintah Daerah untuk tidak tebang pilih menegakkan aturan, termasuk terhadap perusahan besar berskala Nasional sepeeti PT Japfa Comfeed.

“Sebelumnya Pemkab Tala tegas terhadap Pembangunan Mall tanpa IMB. Sekarang lakukan hal sama terhadap PT Japfa Comfeed,” teriaknya.

Ia juga menduga ada mafia tanah di balik semua itu dan sudah dilaporkan.

Dalam aksi demo, massa meminta lokasi yang bermasalah untuk di-police line agar tidak ada aktivitas atau status quo.

Menanggapi persoalan itu, Asisten I Pemkab Tala Khirul Rizal menyatakan, pihaknya telah melakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki yakni menegur secara lisan kepada PT Japfa Comfeed atas sejumlah bangunan tanpa PBG/IMB.

”Yah, kalau masalah sengketa tanah antara perusahan dan masyarakat itu bukan kewenangan kami, silakan selesaikan sendiri,” ucapnya.

Pemerintah Daerah, tambahnya, juga sudah memberi teguran soal bangunan dimaksud secara lisan dan akan dilanjutkan secara tertulis.

Baca Juga :  Ultimatum, Sengketa Lahan RSUD H Boejasin

“Kalau tidak dipatuhi tentu ada sanksi. Pokoknya kita segera menindaklanjuti memasang police line di perusahaan berlokasi di Desa Tambang Ulang ini jika tak patuhi aturan,” tutupnya. (rzk/K-2)

Iklan
Iklan