Martapura, KP – Berdasar Surat DPMD Nomor MD.00.03/1148/DPMD tentang Berita Acara Penutupan Kas dan Rekonsiliasi Kumulatif Silpa APBDes Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022, Pemerintah Kecamatan Gambut, Fasilitator Desa, melaksanakan Penutupan Kas dan Rekonsiliasi Kumulatif Silpa APBDes Tahun 2022, di Aula Kecamatan Gambut selama 4 hari, dari 5 – 9 Januari 2023.
Pencocokan per 31 Desember 2023 sendiri dengan acuan pagu dan diminta membawa rekening koran masing-masing desa. Pendamping Desa Iswara Wahyuni menyampaikan, acuan pencocokan cek pagu terus melihat uang yang masuk rekening, jika kurang atau lebih, harap konfirmasi dan berkoordinasi.
“Untuk mencocokan perhitungan diminta hadir Pambakal, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan,” ujar dia.
Dijelaskannya, bila kelebihan transfer atau kurang transfer, harap koordinasi dengan pihaknya atau langsung ke Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Banjar. Jangan sampai pengembalian tunai tanpa bukti dan alangkah baiknya di transfer untuk bukti, bahwa desa telah melakukan pengembalian.
“Rekapitulasi semua desa dijadikan laporan Camat Gambut ke Dinas PMD ,” jelasnya.
Hadir Camat Gambut Ahmad Fauzan, Sekretaris Kecamatan H Zakaria, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Hidayat, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Riva Fariah, Pendamping Lokal Desa M Nazman dan A Zakie serta secara bergantian seluruh Pambakal, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan. (Wan/K-3)















