Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

“Tak Boleh Tambang Meski Ada Spotnya, IUP Dicabut”

×

“Tak Boleh Tambang Meski Ada Spotnya, IUP Dicabut”

Sebarkan artikel ini

Karena sejak ditetapkan Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi, maka serta merta IUP dicabut

BANJARMASIN, KP – Kapolda Kalsel (Kalimantan Selatan) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan tak boleh ada aktivitas pertambangan di Kota Banjarbaru, sebagai Ibukota Provinsi.

Baca Koran

“Kita tahu memang ada izin usaha pertambangan (IUP) di sana tetapi karena sejak ditetapkan Banjarbaru sebagai ibukota maka serta merta IUP dicabut, jadi tidak boleh ada tambang,” katanya kepada wartawan, usai gelar kasus narkoba, Selasa (19/1).

Pernyataan Kapolda itu menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan adanya aktivitas pertambangan pasir dan batu bara di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru hingga polisi bergerak cepat mengecek ke lokasi yang dimaksud.

“Kapolres Banjarbaru sudah lapor saya, memang ada bekas-bekas tetapi pada saat dilakukan pengecekan ada beberapa lokasi sudah tidak ada aktivitas,” ungkapnya.

Informasi yang didapat di lapangan bahwa bekas galian C yang ditemukan itu terakhir beroperasi Februari 2022.

Kapolda telah memerintahkan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah untuk membuat semacam penghalang atau pintu pembatas pada akses masuk ke lokasi.

“Kalau sampai ada aktivitas lagi segera dilakukan penindakan,” ujarnya.

Disinggung soal tambang batu bara, Andi Rian mengakui memang ada spot-spotnya di Banjarbaru, namun tidak ada aktivitas untuk pengambilan emas hitam tersebut.

“”Akhir tahun lalu sempat ada informasi, Polres Banjarbaru langsung melakukan pengecekan memang ketemu spotnya tetapi tidak ada aktivitas,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Kota Banjarbaru resmi menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Kota Banjarmasin menyusul disahkannya Undang-Undang Provinsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 15 Februari 2022.

Penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibukota tercantum dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru. 

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pangandaran

Bahkan sebelum itu pula pihak DPRD Banjarbaru menolak kegiatan pertambangan yang ada mengingat tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) maupun statusnya sebagai ibukota provinsi.

“Kita menolak adanya kegiatan tambang di wilayah Banjarbaru,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H Napsiani Samandi kepada wartawan, usai konsultasi dengan Komisi III DPRD Kalsel, berapa waktu lalu.

Keberadaan tambang batubara ini terungkap saat pihaknya turun langsung ke daerah Cempaka, namun tidak dapat dipastikan kegiatan tersebut, apakah ujicoba atau apa.

Bahkan diperkirakan kegiatan tambang batubara tersebut dilakukan secara ilegal, mengingat tidak ada yang mengeluarkan izin tambang di Kecamatan Cempaka tersebut.

“Kita minta agar provinsi bisa melakukan pengawasan, mengingat tidak ada lagi kewenangan di kabupaten/kota,” tambah Napsiani, yang didampingi Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru, Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup.

Menurut Napsiani, hal inilah yang perlu dikonsultasikan ke DPRD Kalsel, karena ditemukan adanya penambangan batubara dan galian C di beberapa titik, agar bisa dicarikan solusinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bachri mengatakan, DPRD Kalsel akan mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada kegiatan tambang di Kota Banjarbaru.

Hal yang sama juga berlaku di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, dimana kebijakan tersebut sudah dicantumkan pada RTRWP Kalsel.

“Ini akan kita selaraskan, baik di kabupaten/kota, provinsi hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar tidak ada tambang di tiga daerah tersebut,” ujar Rosehan. (*/ant/K-2)

Iklan
Iklan