Kotabaru, KP – Menjalin sinergitas bersama, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), bersama Pengadilan Negeri Kotabaru.
Acara penandatanganan MoU berlangsung di kantor Bupati, dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Danang Utaryo, Kamis 19/01, yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad Assegaf, Asisten Pemerintah dan Kesra, H Minggu Basuki, Kepala SKPD terkait, dan rombongan dari Pengadilan Negeri Kotabaru.
Penandatanganan kesepakatan bersama (MuO) dilakukan bertujuan untuk Sinergi dalam layanan publik, antara lain layanan pasca penetapan keputusan pengadilan, Surat Keterangan Pengadilan dan administrasi kependudukan.
Bupati H Sayed Jafar menyampaikan, “Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama ini, khusus yg menyangkut layanan publik bidang kependudukan, surat keterangan tidak pernah penjara, dan mall layanan publik.
Di sini Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat mudah mendapatkan layanan dan informasi.
Kesepakatan Bersama ini juga mewujudkan Whole of Government (WoG), yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama.
Fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru,” jelas Bupati Sayed Jafar.
Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Danang Utaryo menyampaikan,” Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah menjalin sinergitasnya selama ini yang bergabung diwilayah hukum kotabaru.
Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan, contohnya, membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainya.
Saat ini, untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah pindah dalam mengurus berkas, di sini pengadilan memberikan kemudahkan ke dinas. Cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait
Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Minggu Basuki menyampaikan, “Dari MuO ini, akan di tindak lanjuti dengan beberapa perjanjian kerjasama (PKS) antara ketua pengadilan dengan skpd terkait, seperti Disdukcapil BKPSDM, Dinas PMD, Dinas P3APPKB, Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tandasnya. (and/K-6)















