Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Barito KualaEkonomi

Sinergi BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama POLRI untuk Kepatuhan dan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Desa di Barito Kuala

×

Sinergi BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama POLRI untuk Kepatuhan dan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Desa di Barito Kuala

Sebarkan artikel ini
IMG 20230203 171642
Iklan

Barito Kuala, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BHABINKAMTIBMAS) Polres Barito Kuala di Aula Polres Barito Kuala, Kamis (2/2/2023).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Yuswiyanto Budi Santoso, Kabag Sumda Polres Batola Agus B, Kabag Bhabin Polres Batola HM. Sukarjan, serta 94 orang Bhabinkamtibmas dan 17 Kanit Bhabin dari Polres Barito Kuala,

Baca Koran

“Kegiatan sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas Polri merupakan bagian dari upaya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Oprimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di tingkat Desa Barito Kuala,” ucap Bunyamin Najmi.

Bunyamin menambahkan melalui sosialisasi kepada Bhabinkamtibmas yang merupakan sinergi bersama POLRI dalam penegakkan kepatuhan terhadap pemberi kerja dan badan usaha di desa-desa.

“Harapannya pada saat sosialisasi kepada masyarakat pekerja di desa, Bhabinkamtibmas yang lebih dikenal dan mengenali wilayah binaannya di desa bisa membantu dalam sosialisasi dan penegakkan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Wilayah Polres Barito Kuala,” jelas Bunyamin

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi Pekerja Penerima Upah (Formal) dan Bukan Penerima Upah (Informal) untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pekerja tanpa terkecuali.

Termasuk para pekerja yang ada di tingkat desa atau kelurahan, seperti para pedagang dan petani yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah maupun perusahaan yang ada di tingkat desa dan pekerjaannya merupakan Pekerja Penerima Upah. (Opq/K-1)

Baca Juga :  Segini Upah Minimum Kabupaten dan Kota Serta UMS di Kalteng 2025.
Iklan
Iklan