Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Kapuas Sayangkan Ketidak Hadiran PT WUL RDP Penyelesaian Sengketa Lahan

×

Kapuas Sayangkan Ketidak Hadiran PT WUL RDP Penyelesaian Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 17
RDP Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, bersama dengan dinas terkait serta PBS dan masyarakat terkait tindaklanjut sengketa lahan, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat, kemarin. (Ist)

Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, sangat menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT WUL dalam Rapat Dengar Pedapat (RDP) tindaklanjut terkait sengketa lahan.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari pihak PT WUL, padahal kehadiran mereka penting agar persoalan ini bisa terang benderang,” kata Lawin, di Kuala Kapuas, kemarin.

Baca Koran

Hal itu disampaikan oleh wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini, usai mengikuti tindak lanjut RDP Komisi II di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat.

RDP yang seyogyanya dengan dua Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu PT Wira Utama Lestari (WUL) dan PT Semangat Usaha Agro (SUA) dan warga ini terkait persoalan lahan.

Kegiatan ini, dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten setempat, beragendakan rerkait tindak lanjut RDP Komisi II tanggal 15 Nopember 2022 lalu.

Pasca pengukuran manual lahan daerah Desa Mawar Mekar (Handel Malati ), Desa Handel Selat Simin, Desa Tatas Hulu Kecamatan Pulau Petak, Desa Saka Tamiang dan Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat.

“Hanya saja, dalam rapat ini hanya dihadiri dari pihak manajemen PT SUA, sedangkan dari pihak PT WUL tidak hadir dalam RDP kali ini,” katanya.

Sementara itu, rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Baihaqi, saat itu dihadiri juga Sekda Kapuas, Septedy, dinas terkait, perwakilan BPN, unsur tripika Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Kapuas Barat, Kades, Damang Kepala Adat, perwakilan warga serta lainnya.

“Kami sudah menyelesaikan RDP hari ini. Ada beberapa rekomendasi yang diberikan,” kata Ahmad Baihaqi.

Baca Juga :  Sekitar 15.000 Peserta Hadiri Puncak Harlah ke-102 NU

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, terkait RDP ini dilakukan setelah sebelumnya ada RDP tanggal 15 November 2022 lalu, di wilayah Selat Simin, Kecamatan Pulau Petak sudah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur tripika, dan dari desa.

“Mereka sudah melakukan pertemuan dari tim terpadu itu sudah 4 kali, namun, secara hasil tidak ada yang dinamakan clear and clean. Terganjal terhadap kepemilikan yang sah,” katanya.

Sementara dari Desa Sei Tatas dan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat ini, lanjutnya, belum membentuk Tim Terpadu sesuai hasil RDP sebelumnya.

“Kenapa mereka tidak adanya tim terpadu dari kecamatan, karena mereka masih was-was. Artinya di lokasi ratusan hektare lahan itu, masih ada yang ketinggalan terhadap pengukuran dan sebagainya.

“Setelah pengukurannya ada, jelas dan bukti dari surat menyurat warga itu jelas yang sementara itu mereka sampaikan di kedua belah pihak,” terangnya.

Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Dapil Kapuas V ini berharap, sebagai perwakilan dan jembatan anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan kepada pihak perusahaan dan warga yang memiliki lahan agar hal ini diselesaikan dengan baik.

“Tidak ada menimbulkan keresahan, tidak ada menimbulkan perpecahan, pertikaian dan sebagainya. Ini bukan sekedar untuk kita, tapi untuk regenrasi yang akan datang,” pesannya.

Dari hasil RDP ini, pihaknya juga merekomendasikan beberapa hal, yaitu dari saat ini setelah RDP tersebut, 10 hari ke depan yang belum terbentuk tim terpadu, agar dibentuk.

“Lalu setelah itu harus dari tim yang terbentuk dan tim yang sudah terbentuk itu supaya ada pertemuan agar persepsi yang sama disampaikan kepada perusahaan,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, setelah ada persepsi yang sama, paling lambat 10 hari tergantung tim terpadu dari dua tim itu menyampaikan kapan pertemuan musyawarah dan mungkin di sana ada kesepakatan dengan baik.

Baca Juga :  Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Aceh Selatan, Terasa Hingga di Medan

“Dari pihak perusahaan Alhamdulillah dari PT SUA beliau setuju,” demikian Baihaqi. (Iw)

Iklan
Iklan