Paringin, KP – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan H. Syaipullah, S.Ag. MH menyatakan, penetapan kadar zakat fitrah Idulfitri 1444 H Kab. Balangan akan dilakukan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau biasanya Kemenag bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Perdagangan Kab. Balangan melakukan penetapan kadar Zakat Fitrah pada pertengahan bulan Ramadan, tahun ini kita akan melakukannya di bulan Syakban, sebulan lebih awal dari hari raya Idulfitri,” ujarnya, Rabu (8/3/2023) kemarin.
Syaipullah menjelaskan, alasan penetapan kadar zakat fitrah dilakukan lebih awal adalah karena di Balangan ada banyak para pendatang.
“Pendatang ini bisa jadi mereka pulang kampung saat bulan Ramadan, namun masih ingin menunaikan zakat fitrahnya disini. Jadi penetapan lebih awal dilakukan agar apabila ada masyarakat yang ingin berfitrah lebih awal, tetap bisa disalurkan dengan hati tenang,” jelasnya.
Meski begitu menurut Syaipullah penetapan lebih awal tersebut tentu bisa juga menimbulkan masalah, seperti misalnya harga beras yang fluktuatif dan menyebabkan harga beras di bulan Syakban dan Ramadan memiliki perbandingan harga yang jauh drastis.
“Kita pastinya tidak berharap demikian. Namun apabila memang hal tersebut terjadi, akan dilakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan penetapan baru sebagai penyesuaian,” katanya. (rel/K-6)