Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dishub Gencarkan Penertiban Parkir Liar

×

Dishub Gencarkan Penertiban Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya Slamet Begjo menjelaskan menyikapi adanya parkir liar, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan Polresta Banjarmasin melaksanakan razia penertiban

BANJARMASIN, KP – Sudah menjadi pemandangan biasa pada setiap bulan puasa di sejumlah tempat di kota ini bermunculan parkir sementara atau parkir dadakan.

Kalimantan Post

Pemandangan yang sering membuat jalan macet itu sebagai dampak adanya pasar wadai yang digelar warga selama bulan ramadhan untuk menu buka puasa.

Menyikapi masalah itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bukannya tutup mata, tapi melakukan penertiban.

” Terutama terhadap parkir liar atau tanpa izin,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo kepada {KP}.

Sebelumnya Slamet Begjo menjelaskan menyikapi adanya parkir liar, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan Polresta Banjarmasin melaksanakan razia penertiban.

” Dalam razia dilaksanakan,Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menertibkan pulahan lokasi parkir liar kendaraan yang tersebar pada lima kecamatan.,” ujarnya.

Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo menyatakan penertiban lahan parkir kendaraan tersebut bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 dan 8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir serta Retribusi Parkir di Banjarmasin.

Menyinggung Retribusi parkir, Slamet menyebutkan sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor : 8 Tahun 2011 yang diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengatur kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar Rp2.000 pada tempat/aset pemerintah.

Kemudian Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, Rp5.000 (truk mini), Rp8.000 (truk satu sumbu) dan Rp10.000 (truk gandeng).

“Berbeda dengan tempat parkir yang bukan aset pemerintah, pengenaan tarif berdasarkan ketentuan pengelola/pemilik aset seperti Duta Mall Banjarmasin,” tutur Slamet.

Dijelaskan, berbicara parkir liar di Kota Banjarmasin, jumlahnya cukup banyak dan diperkirakan ratusan titik. Sedangkan parkir resmi (legal) atau yang telah mendapatkan izin jumlahnya 170 titik.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-81 RI, Pemkot Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Diakui adanya parkir liar ini cukup berdampak terhadap kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir.

” Karena itu untuk meningkatkan PAD, kita memang ada ada wacana untuk melegalkan parkir liar tersebut.,” ungkapnya.

Namun demikian menurutnya, sebelum kebijakan itu diambil tentunya harus dilakukan secara hati- hati dan harus memenuhi persyaratan.

Seperti katanya mencontohkan, lokasi parkir yang dilegalkan tidak boleh mengganggu atau berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dan kepentingan umum lainnya.

Lebih jauh Slamet Begjo menegaskan, Pemko wajib memperhatikan kenyamanan pengguna jalan, sehingga lokasi atau titik parkir tidak boleh di sembarang tempat.

Menyinggung penerimaan retribusi parkir ia menjelaskan, terealisasi sekitar hampir 100 persen persen dari target ditetapkan sebesar Rp 4 miliar tahun 2022 lalu.

Sedangkan untuk pajak parkir tidak lagi berada di bawah kewenangan Dishub, tapi langsung disetorkan melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendataan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.,” tutup Slamet Begjo. (nid/K-3)

Iklan
Iklan