JAKARTA, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jawa Tengah.
OTT KPK di Semarang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pihak swasta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di Jawa Tengah terkait paket pekerjaan tender track layout (TLO) Stasiun Tegal.
“Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip berita CNN Indonesia, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, salah satu pihak yang ditangkap ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya.
“Telah diamankan para pihak di Semarang: Bernard selaku PPK, Putu selaku Ka Balai DJKA Jateng, Ani, Yanto, Yuni selaku Bendahara Balai Jateng. Diamankan di Jakarta yakni Muhamad, Dion (swasta) dan Fadly (PPK),” ujar sumber tersebut.
Tim penindakan KPK menemukan uang tunai ratusan juta rupiah dan ATM berisi uang ratusan juta rupiah serta mata uang dolar AS dalam OTT di Semarang, Selasa (11/4).
“barang bukti (BB) uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar Rp300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makassar dan US$20.000 untuk pihak lain. Saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang,” ujar sumber CNNIndonesia.com.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.
“Uang-uang yang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Ali.
Proses penegakan hukum ini dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat perihal dugaan penyerahan uang yang melibatkan pejabat DJKA Jawa Tengah.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap membantu KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat DJKA Jawa Tengah tersebut.
“Kementerian Perhubungan sangat mendukung berbagai upaya untuk memberantas korupsi,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati lewat keterangan tertulis.
Meskipun begitu, Adita mengaku belum mendapat informasi resmi dari KPK maupun pihak lainnya mengenai OTT terhadap pejabat DJKA di Semarang.
Para pihak yang ditangkap dalam OTT dimaksud sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. (Mau/KPO-3)