Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilias Irigasi Mandiangin
Saksi Tidak Mengetahui Soal Proyek Rehabilitasi Irigasi Mandiangin

×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilias Irigasi Mandiangin<br>Saksi Tidak Mengetahui Soal Proyek Rehabilitasi Irigasi Mandiangin

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Proyek Rehabilitasi Irigasi Mandiangin 3klm
SIDANG LANJUTAN - Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang lanjutan dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi Mandiangin. (KP/Hidayatullah)

Banjarmasin, KP – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Ir Ahmad Syaukani mengaku tidak banyak mengetahui masalah proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Sungai Mandiangin, karena waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga.

Kesaksian ini disampaikan Ahmad Syaukani dalam perkara proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sungai Mandiangin dengan dua terdakwa Mirza Azwari yang merupakan Konsultan Perencana CV ANS Consulindo dan juga bertindak selaku pelaksana lapangan konsultan pengawas CV Mitra Banua Mandiri dan terdakwa Muhammad Yusuf selaku Direktur CV Garuda Raisya Kencana.

Kalimantan Post

Meski tak tahu banyak, Syaukani mengaku mengetahui kalau proyek tersebut selesai 100 persen dan pembayarannya juga dicairkan 100 persen. Dia juga mengakui tidak mengenal dengan kedua terdakwa.

Kesaksian Ir Ahmad ini hanya dibacakan oleh JPU Setya Wahyu karena yang bersangkutan tidak bisa datang langsung, karena masih berada di luar kota.

Sementara itu, saksi ahli Dosen Universitas Ahmad Yani Humairah Aprilia ST MT dalam kesaksikan menyebutkan kalau proyek rehabilitasi sungai Mandiangin tersebut dalam perencanaannya banyak kekurangan di bidang topografi dan hydrologi.

Karena kekurangan tersebut, proyek tersebut bisa diartikan kurang berfungsi maksimal.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, tersebut berlangsung, Rabu (12/4) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Dalam perkara ini, selain dua terdakwa terdapat satu tersangka lain yang belum menjalani persidangan yakni dari unsur PUPR Kabupaten Banjar.

“Terdakwa dalam hal ini telah memperkarya diri sendiri sehingga Negara menderita kerugian sebesar Rp 15.661.714,29 dan terdakwa Muhammad Yusuf sebesar Rp 737.703.019,00,” ujar Wahyu, dalam dakwaannya.

Proyek Rehabiltasi irigasi tersebut dinyatakan selesai 100 persen oleh para terdakwa dan tersangka sehingga dana proyek sebesar Rp 737.703.019,00, dicairkan.

Baca Juga :  Anak akhiri Hidup di Penajam Kaltim, Warning Indonesia Darurat Anak Mengakhiri Hidup

Sementara terdakwa Mirza selaku konsultan pengawas menerima jasa sebesar Rp 15.661.714, 29. Kondisi di lapangan proyek tersebut ternyata tidak selesai 100 persen hanya di kisaran 40 persen saja.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair. (hid/K-4)

Iklan
Iklan