MARTAPURA, kalimantanpos.com – Kabupaten Banjar tetap terbagi dalam 5 Dapil dan memperebutkan 45 kursi di Pemilu 2024 mendatang.. Ada pun 45 alokasi kursi tersedia, yakni di dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 ada 9 kursi, Dapil 3 memperebutkan 8 kursi, Dapil 4 ada 9 kursi dan Dapil 5 sejumlah 9 kursi.
Kepastian dapil dan jumlah kursi di Pemilu 2024 itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Rodhita Banjarbaru, Jumat (14/4) sore.
”Dapil dan alokasi kursi DPRD Banjar tetap seperti tahun 2019 lalu walau ada perubahan alokasi kursi pada 2 dapil, yakni Dapil 1 semula 9 menjadi 10 kursi dan Dapil 4 semula 10 menjadi 9 kursi,” papar Komisioner KPU Banjar Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain.
Dia menambahkan, ada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profersional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan..
Kegiatan sendiri dibuka Ketua KPU Banjar Muhaimin. Hadir Forkopimda, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Abdul Muthalib, Bawaslu, akademisi, partai politik, tokoh masyarakat serta Ketua PPK se Kabupaten Banjar. (Wan/KPO-3)