Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
HEADLINE

Dipastikan Kasasi Perkara Dokumen SP3 HKN ke 57, Setelah Keberatan Dikabulkan PTUN

×

Dipastikan Kasasi Perkara Dokumen SP3 HKN ke 57, Setelah Keberatan Dikabulkan PTUN

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 04 22 at 14.21.05

BANJARMASIN – Dipastikan melangka Kasasi tentang perkara dokumen SP3 perkara HKN ke 57i, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melalui JPN (Jaksa Pengacara Negara), mengajukan keberatan atas putusan KIP Kalsel ke PTUN Banjarmasin ini dalam putusnnya dikabulkan.

“Benar sudah kami terima tentang salinan putusan dari Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Banjarmasin yang mengabulkan keberatan atas pengajuan tim JPN Kejari Banjarmasin soal putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel.

Iklan

Tentu saja kami menghormati semua itu dan saat ini kami pelajari untuk melangkah upaya lain yakni kasasi,” kata Ketua LSM KN JP2B Korda Kalsel, Masrian Noor, Sabtu (22/4/2023).

Perkara awalnya, dari permohonan Buka Informasi Dokumen SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan) atas perkara HKN ke 57 Tahun 2021, ini perintah KIP (Komisi Informasi Provinsi) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke pihak Kejari Banjarmasin.

Dimana Ketua Majelis Komisioner dalam amar putusan mengabulkan seluruh permohonan informasi yang dimintakan oleh LSM KN JP2B kepada Kejari Banjarmasin terkait dokumen penghentian penyidikan perkara HKN (Hari Kesehatan Nasional) ke 57 di Banjarmasin.

Ini hasil sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi register 080/REG-PSI/Oktober/2022 antara LSM KN JP2 B Lembaga Swadaya Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih) dengan Kejari Banjarmasin pada dengan agenda pembacaan putusan, pada Kamis (2/2/2023).

Bertindak sebagai ketua Majelis Komisioner Tamliha Harun selaku Ketua merangkap anggota, Nurmaya dan Agus Rianto masing-masing merangkap anggota serta didampingi Panitera Pengganti M. Ade Reza Rachman.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan kepada Termohon Kejari Banjarmasin untuk memberikan salinan proposal pengumpulan dana HKN ke-57 tahun 2021 yang dimotori Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin.

Kemudian atas keputusan tersebut, Kejari Banjarmasin melalui JPN Hendri Sipayung, mengajukan keberatan atas putusan KIP Kalsel ke PTUN Banjarmasin.

Baca Juga :  Rumah Pangan B2SA dan Upaya Penanganan Stunting Berkelanjutan

Pada putusan Nomor 1/GIKI/2023/PTUN.BJM dibacakan, Selasa 11 April 2023 oleh Hakim Ketua Majelis Yohanes Chiristian Motulo dengan anggota Friska dan Ariesta Aritedi, mengabulkan permohonan keberatan pemohon keberatan dahulu termohon informasi untuk sebagian.

Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 078/II/KI-KALSEL-PS-A-2023, Tanggal02 Februari 2023 Dalam Perkara Sengketa lnformasi Publik Nomor 080/REG-PSW OKTOBERI 2022 Tanggal 21 Oktober 2022. Menolak permohonan keberatan pemohon Termohon Informasi untuk selain dan selebihnya.

“Iya sekali lagi kami mengormati dan salinan sudah kami terima serta masih dipelajari untuk langkah berikutnya.,” jelas Masrian Noor. (KPO-2)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan