Banjarbaru, KP – Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengambil kebijakan dengan menaikkan insentif bagi pengurus rumah ibadah baik muslim maupun non-muslim di kota setempat.
“Kebijakan menaikkan insentif bagi pengurus tempat ibadah sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi mereka yang menjaga dan merawat tempat-tempat ibadah,” ujarnya di Banjarbaru, Ahad.
Menurut Aditya, pihaknya sudah menyerahkan insentif bagi pengurus tempat ibadah secara simbolis saat silaturahmi di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru pada Selasa (18/04/23).
Disebutkan, kenaikan insentif yang diserahkan saat silaturahmi sebesar Rp100 ribu dari sebelumnya Rp200 ribu sehingga menjadi Rp300 ribu per orang per bulan yang diberikan setiap empat bulan sekali.
“Kami berharap, kenaikan insentif bagi pengurus tempat ibadah ini membantu pendapatan setiap bulan sehingga bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Aditya menekankan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pengurus rumah ibadah yang telah mengurus kebersihan setiap tempat ibadah yang tersebar di berbagai kawasan di Banjarbaru.
Dikatakan, kebersihan rumah ibadah akan membawa pada kenyamanan yang berdampak penting bagi setiap jamaah sekitarnya maupun jamaah dari tempat lain saat beribadah di tempat tersebut.
“Tempat ibadah yang bersih dan terawat membuat nyaman siapa pun yang beribadah sehingga harapan kami melalui peran pengurus rumah ibadah menjadikan tempat ibadah nyaman dan tenang,” kata dia.
Ditambahkan, kebersihan tempat ibadah juga berdampak terhadap berjalannya berbagai aktivitas karena bukan hanya sebagai rumah ibadah tetapi juga mendukung kegiatan masyarakat lainnya. (dev/K-3)
Wali Kota Banjarbaru Naikan Insentif Pengurus Rumah Ibadah














