Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perdagangan Bayi Usia 10 Hari Terungkap

×

Perdagangan Bayi Usia 10 Hari Terungkap

Sebarkan artikel ini
1 25 klm
Foto Ilustrasi. (net)

Banjarbaru, KP – Terungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia 10 hari.

Dalam kasus tersebut dari keterangan, Selasa (21/7), jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru menetapkan dua tersangka.

Kalimantan Post

Dan berhasil menemukan sang bayi dalam kondisi selamat.

Bayi itu ditemukan di Kabupaten Barito Timur setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh ibu kandungnya pada pertengahan Juli 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung bayi berinisial ECD melaporkan anaknya hilang ke Polres Banjarbaru pada 17 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menjelaskan, bayi perempuan itu lahir di RS Idaman Banjarbaru pada 7 Juli 2026.

Sehari setelah persalinan, bayi dititipkan kepada teman ibu kandungnya yang merupakan seorang bidan berinisial MM (35), karena ECD harus kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Tabalong.

Namun saat hendak mengambil kembali bayinya pada 16 Juli 2026, MM tidak dapat dihubungi.

“MM telah memblokir nomor telepon ibu kandung bayi sehingga keberadaan bayi tidak diketahui. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian,” kata Kardi Gunadi.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bayi tersebut telah diserahkan MM kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, bersama seorang pria bernama Rahmadani.

Penyerahan bayi dilakukan di Banjarbaru pada 9 Juli 2026 dini hari.

Kepada penyidik, MM mengaku pasangan tersebut ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak.

Dalam proses itu, MM mengaku menerima uang sebesar Rp5 juta dari IR.

Dari jumlah tersebut, MM menyebut Rp1,5 juta diberikan kepada mantan suaminya, RT (44), untuk melunasi utang.

Polisi juga menemukan fakta bahwa RT turut berperan dalam proses penyerahan bayi.

Baca Juga :  Identitas Delapan Orang yang Diperiksa Terkait OTT Bupati Lombok Barat Diungkap KPK

Ia diduga menawarkan bayi melalui unggahan status WhatsApp bertuliskan “Open Adopsi” hingga akhirnya dihubungi oleh IR.

“Keterangan para tersangka diperkuat dengan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ibu kandung bayi, ayah biologis, serta saksi yang menyaksikan proses penyerahan bayi.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan MM dan RT sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambah Kasi Humas.

Berbekal keterangan para tersangka dan saksi, tim Satreskrim Polres Banjarbaru bergerak ke Kabupaten Barito Timur untuk mencari keberadaan korban.

Polisi kemudian menemukan bayi perempuan tersebut dalam keadaan selamat dan segera membawanya kembali ke Banjarbaru.

Saat ini korban bersama ibu kandungnya mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial serta menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Idaman Banjarbaru.

“Kedua tersangka telah ditahan. Korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan,” tambah Kasi Humas.

Sisi lain, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan perdagangan bayi

Polisi menjerat MM dan RT dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*/K-2)

Iklan
Iklan