Banjarmasin, KP – Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Gambut Kabupaten Banjar, H Rif’atul Hidayat dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Setyo.
Tuntutan tersebut disampaikann JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (10/5), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama tiga tahun dan sembilan bulan.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.
Rif’atul didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa Universitas Nadhatul Ulama.
Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih digunakan di antaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda. Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.
Mahasiswa yang seharusnya terdaftar sebagai penerima dana, tetapi dengan berbagai alasan tidak bisa mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.
Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Rektor untuk menjalankan aksinya.
Akibat ulah terdakwa bukan saja hak mahasiswa dipotong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian Negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih. (hid/K-4)















