BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Melihat wanita dambaan hati diantar oleh seorang pria HR alias AR (18) menganiaya ‘saingannya’ hingga hingga mengalami luka-luka.
Setelah dua bulan kabur, AR akhirnya dapat dibekuk oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat, Kamis (18/5/2023) pukul 14.00 Wita.
Tersangka diketahui warga Jalan Belitung Darat RT 35 Banjarmasin Barat, AR terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Padilah (20) warga Jalan Kuin Selatan Pertamina RT/RW 9/1, Banjarmasin Barat mengalami luka sobek pada dahi atas sebelah kanan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 351 KUHP
Peristiwa penganiayaan ini terjadi Jumat silam (31/3/2023), di Jalan Belitung Darat Gang 17 Juli Banjarmasin Barat. Saat itu korban baru saja mengantar seorang perempuan pulang ke rumah.
Sepulang maantar itulah, Rahmat langsung dicegat oleh tersangka. Tanpa basa-basi lagi tersangka HR melakukan penganiayaan terhadap Rahmat menggunakan senjata tajam.
Tak terima dirinya dianiaya, Rahmat melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Hampir dua bulan melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnya tersamgka dapat diringkus oleh anggota Buser Banjarmasin Barat. (Fik/KPO-3)