KUALA KAPUAS, kalimantanpost.com – Seorang oknum guru silat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap muridnya.
“Pelaku berinisial MN warga Kapuas, dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anaknya,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Hartanto, di Kuala Kapuas, Sabtu (27/5/2023).
Orang tua korban melaporkan pelaku MN, setelah anaknya menceritakan peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan MN terhadap anak wanitanya tersebut.
Pelaku MN melakukan pencabulan terhadap korban, dengan modus akan mengisi tenaga dalam kedalam tubuh muridnya tersebut. ini agar ilmu yang diberikan dapat menundukan laki-laki.
Perbuatan cabul dilakukan MN terhadap korban dengan cara meraba serta meremas payudara korban di tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku MN dilakukan sebanyak empat kali.
Selanjutnya, sebanyak satu kali di halaman belakang SDN 5 Selat Hulu, meraba serta meremas payudara korban sebanyak tiga kali dari arah luar pakaian yang dikenakan, dengan alasan akan mengisi tenaga dalam kedalam tubuh korban.
Kemudian tidak sampai disitu, pelaku MN juga meminta kepada korban melalui chat whatsapp untuk telanjang bulat dan menutupi tubuh dengan handuk kemudian diminta untuk di foto celana dalam serta bra korban dan dikirimkan kepada pelaku MN agar laki-laki yang dikehendaki korban bisa tunduk.
“Namun hal tersebut tidak di lakukan oleh korban, karena merasa trauma serta ketakutan,” terangnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini pelaku MN sudah kita amankan dan masih dalam proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan MN, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Iw/KPO-3)















