Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pelaku Pembunuhan IRT Terpaksa Dihadiahi Timah Panas, Tebas Polisi Hingga Jempol Tangan Kiri Putus

×

Pelaku Pembunuhan IRT Terpaksa Dihadiahi Timah Panas, Tebas Polisi Hingga Jempol Tangan Kiri Putus

Sebarkan artikel ini
IMG 20230529 WA0009
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto saat mengangkat barang bukti pembunuhan Ibu rumah tangga di Desa Kintapura. Press release di Joglo Gedung Mapolres Tanah Laut. (kalimantanpost.com/Rzk)

PELAIHARI, kalimantanpost.com- Pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Syahriah (35), tersangka Supian alias Iyan Dohoo (42) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi saat mau diamankan.

Pasalnya, Iyan Dohoo menyerang dan menebas petugas dengan parang, sehingga jempol tangan kiri salah satu aparat putus.

Kalimantan Post

Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Irfan, Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, Kapolsek Kintap Itu Arief Ramadhani, dan Kanit Reskrim Iptu Tri Karyadi yang bertempat di Joglo Gedung Mapolres melakukan press release dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga yang terjadi di Desa Kintapura Kecamatan Kintap, Senin (29/5/2023).

Barang bukti yang dihadirkan di antaranya dua bilah parang milik pelaku pembunuhan, Supian alias Iyan Dohoo (42), warga RT 08 Kintapura. Pakaian korban meninggal, Syahriah (35), juga dihadirkan.

Dalam pemaparannya Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan dan motif pelaku terhadap korban dan sempat menyerang serta melukai salah satu anggota Satreskrim Polres Tala.

“Korban yang bernama Syahriah sebetulnya bukan sasaran utama kemarahan Pelaku yang bernama Iyan. Ia semula mendatangi Yusup, suami Syahriah, dan berusaha melukainya, namun gagal.” jelas Kapolres.

Lantaran kemarahan belum dibayar tuntas, Ian malah menusuk Syahriah hingga tewas bersimbah darah.

“Motifnya diduga, lantaran Iyan sakit hati. Jika biasanya ia diberi sembako oleh korban, namun dalam sepekan berlalu malah tak ada.”ucap Kapolres

Usai membunuh korban, Ian lalu kabur ke hutan. Tak tinggal diam anggota Polres Tala melakukan pengejaran terhadap Pelaku.

“Naas saat melakukan penangkapan salah satu anggota malah diserang balik oleh pelaku. Akibatnya, jempol tangan kiri salah satu aparat hilang ditebas parang.”ungkap Kapolres.

Melihat anggota diserang tindakan tegas terukur kemudian diberikan polisi. Dengan melepaskan dua tembakan.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Minta Informasi dari Oesman Sapta Mengenai Dugaan Pemberian Gratifikasi ke Menag

“Dimana yang pertama dua tembakan dilepaskan dibagian kaki pelaku. Melihat Ian masih melawan, tembakan kedua kembali dilepaskan dan mengenai bagian dada.”jelas Rofikoh.

Disinggung mengenai kelanjutan kasus ini. Kapolres Tala mengatakan akan dihentikan karena pelakunya telah meninggal.

“Proses tetap kita lakukan, walaupun nantinya kasusnya dihentikan karena pelaku meninggal dunia,” jelas Kapolres

Sementara itu anggota yang terluka bernama Ipda Amaral Tanya Hutahean yang saat ini telah menjalani perawatan di rumah sakit dan kondisinya sudah mulai membaik.

Kapolres Tala Rofikoh mengatakan tindakan pelaku melanggar pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun. Lalu, pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman pidana hukuman 5 tahun. (Rzk/KPO-3)

Iklan
Iklan